JAKARTA, (beritasiber.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 02/2021, yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kali ini giliran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disapa Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo didampingi jajaran Dewas dan Direksi.
Dalam audiensi virtual yang dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum lama ini, Anggoro menyampaikan siap bekerjasama dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021.
Anggoro mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi. Serta mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.
Audiensi kali ini sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJAMSOSTEK untuk menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data.
Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat Surat Edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub, jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya,” tegas Budi Karya Sumadi.
Berdasarkan data yang disampaikan pihak Kemenhub, terdapat 24 ribu lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya.
Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja. “Apalagi, Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi, yang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Mengharuskan pelaku usaha memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tuturnya.
Membekali para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor transportasi itu sendiri.
Anggoro mengingatkan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti. “Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya” tutup Anggoro.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Ady Hendratta menyatakan dukunganya terhadap kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan dapat terjalin dengan baik. Mengingat pentingnya perlindungan pekerja bagi seluruh pegawai non-ASN di jajaran Kementerian Perhubungan, terutama di Kota Tangerang.
“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat indonesia,” ujarnya.
”Saya berharap seluruh kementrian/lembaga di Indonesia mendukung adanya perlindungan kerja ini, khususnya pegawai non-ASN. Di Kota Tangerang sendiri akan terus kita tingkatkan dan sosialisasikan kepada seluruh stakeholder, agar mencapai angka maksimal semua pekerja bisa terlindungi oleh BPJamsostek,” pungkasnya
“Ini salah satu langkah besar yang harus segera direalisasikan agar seluruh pekerja dibawah Kementerian Perhubungan, terutama di Kota Tangerang dapat diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga seluruh pekerja merasa aman dan nyaman dalam bekerja karena telah terlindungi program BPJamsostek,” tutup Ady.(Humas/Mar)