• Kam. Apr 18th, 2024

Bahas Pembentukkan Dana Cadangan Bupati dan Wakil Bupati, Kanwil Kumham Banten Adakan Rapat Raperda Kabupaten Lebak

Byadmin

Okt 8, 2021

 

Serang, (beritasiber.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan mengadakan Rapat Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Kabupaten Lebak yang membahas mengenai Pembentukan Dana Cadangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak, Jumat (08/10).

Rapat dihadiri oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Lebak, Sekretaris Balitbangda Kabupaten Lebak, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lebak, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak, dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Selepas dibuka oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Haryanto, Rapat dilanjutkan dengan masukan dari masing-masing peserta. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebak, Lina Budiarti, menyampaikan bahwa raperda mengenai pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini dibentuk dalam rangka mengatasi keterbatasan keuangan daerah dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024 yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Sedang dari Perancang PUU Kanwil Kemenkumham Banten menyampaikan masukan berupa secara umum raperda ini sudah sesuai dengan kewenangan dan amanat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Namun lebih lanjut disampaikan bahwa ada beberapa materi muatan yang perlu disesuaikan, mulai dari judul raperda, konsiderans menimbang, dasar hukum mengingat dan batang tubuh, diantaranya terkait kepastian tahun penyelenggaraan pilkada, penempatan dana cadangan yg belum digunakan sesuai peruntukannya pada bank umum dalam bentuk portofilio atau deposito, dan bagaimana antisipasi ketika biaya lebih besar dari dana yg dianggarkan (Humas Kanwil Banten)

Bagikan di Media Sosial mu

By admin