• Sab. Apr 20th, 2024

Kanwil Kumham Banten Berikan Pemahaman Penyusunan SKP

Byadmin

Okt 13, 2021

 

Serang, (beritasiber.co.id) – Dalam Rangka memberikan pemahaman dan arahan terkait penyusunan SKP sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melaksanakan zoom Meeting dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Selasa ( 12/10).

Dalam kegiatan ini disampaikan materi mengenai Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS oleh Kepala Bagian Pembinaan dan Penghargaan Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Muslim Alibar. Dalam paparannya Muslim Alibar menjelaskan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

“Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier, sedangkan Sistem manajemen kinerja PNS sendiri terdiri dari 4 tahapan,” Ujar Muslim Alibar

Ke-empat Tahapan tersebut adalah Tahapan pertama Perencanaan Kinerja yang dilaksanakan pada bulan November-Desember, Tahapan Kedua Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan Pembinaan Kinerja yang dilaksanakan pada bulan Januari-Desember Tahapan ketiga Penilaian Kinerja, yang dilaksanakan pada akhir bulan Desember dan Tahapan Terakhir Tindak lanjut dilaksanakan untuk tahun berikutnya, dilaksanakan pada bulan Januari (paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya). Setiap tahapan ini akan menjadi siklus yang dilaksanakan secara terus menerus.

Dalam hal pemberian pedoman penyusunan SKP sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021, maka akan diterbitkan SE Sekretaris Jenderal tentang Ketentuan Pelaksanaan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2021 Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Humas Kanwil Banten)

Bagikan di Media Sosial mu

By admin