Tangerang, beritasiber.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol berikan manfaat klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta program Bukan Penerima Upah (BPU).
Pencairan klaim yang ke Tiga kalinya ini, tak lain juga turut melibatkan anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Dedy Fitriadi, yang tidak lelah untuk mengawal program pemerintah dan selalu turun memperjuangkan hak warga yang ada di wilayah Dapilnya.
“Berbuatlah dengan ikhlas, Insya Allah kalo kita berbuat dengan ikhlas hati kita pun akan lapang,” kata Dedy yang saat itu tengah mendampingi ahli waris penerima klaim beserta kuasa hukumnya
Dilain sisi, Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Zain Setyadi turut menyampaikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sesuai dengan Impres Nomor 02 Tahun 2021 tentang optimalisasi program pelaksanaan Jamsostek, dan juga Impres 04 Tahun 2021 tentang pencegahan kemiskinan ekstrim.
“Tentunya seperti yang kita tahu, bagaimana seorang tenaga kerja, seorang kepala rumah tangga yang punya tanggungjawab kepada keluarga, hingga terjadi musibah, bahkan sampai meninggal dunia, kalau tidak ada jaminan sosial tentunya berat, mungkin hanya dapat bantuan dari tetangga,” ujar Zain.
“Nah..ini berkat kepeduliannya Bapak Dedy, itu diberikannya perlindungan sosial, dan juga kami turut berduka ternyata beliau telah mendahului kita, jadi kami sebagai badan penyelenggara, karena almarhum telah menjadi peserta, tentunya hak-haknya beliau kita akan berikan hari ini senilai 42 juta rupiah,” terangnya.
Lebih lanjut, profesi almarhum penerima klaim jaminan kematian dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang diwakilkan oleh ahli warisnya ini dikenal sebagai seorang Bapak pembangunan di lingkungannya, juga sebagai pengurus aktif di FKPPI Rayon Karawaci, Kota Tangerang.
“Jadi hari ini saya juga melihat langsung, pencairan klaim jaminan kematian senilai 42 juta tanpa ada potongan apapun, betul-betul nyata, real. Dan ini yang kedua kalinya saya mengawal proses ini dan mudah-mudahan masyarakat nanti jadi terbuka pola fikirnya, bahwa program ini sangat-sangat bermanfaat. Sekali lagi saya mewakili ahli waris mengucapkan banyak Terimakasih kepada Bapak Dedy, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, serta temen-temen media, semoga pertemuan kita ini bisa memberikan hikmah atau manfaat bagi orang banyak,” tambah Kuasa Hukum ahli waris, Tubagus Ikbal Nafinur Azis.
Untuk diketahui, dalam prosesnya, aktifasi kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini langsung diberikan perlindungan setelah aktifasi. Hingga dalam pencairannya, regulasi yang diberikan paling lambat 3 (tiga) hari dengan hanya menyerahkan kelengkapan berkas pengajuan klaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Zain setyadi, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol mengatakan, perlindungan jaminan sosial adalah hak bagi setiap tenaga kerja.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun UU Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk melindungi para pekerja dari risiko kerja, meliputi program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, maupun jaminan kematian.
Zain menambahkan, di era saat ini melihat trend pekerja yang sudah terlindungi lebih banyak pekerja sektor formal, padahal sektor pekerja mandiri atau informal juga memiliki risiko kerja yang cukup tinggi.
Melihat dari waktu kerja maupun jenis pekerjaannya, zain mencontohkan pekerja di sektor transportasi misalnya. Tidak sedikit yang bekerja di malam hari tentu membutuhkan stamina dan konsentrasi yang sangat tinggi.
Untuk itu, pihaknya mengajak semua masyarakat pekerja agar melindungi diri melalui program BPJamsostek baik didaftarkan melalui badan usaha tempat bekerja maupun secara mandiri. “Segera menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” tutupnya.