2 bulan yang lalu
PANDEGLANG, (beritasiber.co.id) – Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi mencatat Kesenian Rampak Bedug sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Pandeglang. Dalam surat pencatatan KIK bernomor EBT362026000551 tertanggal 27 Mei 2026, Kesenian Rampak Bedug masuk dalam Jenis Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tardisional. Sertifikat KIK Rampak Bedug Pandeglang diserahkan […]