Tangerang, beritasiber.co.id – Kesedihan tampak terlihat di raut wajah Pak Udin yang mengalami musibah kehilangan putra tercintanya yang baru lulus sekolah. Saat itu korban pamit kepada orang tuanya hendak pergi bermain bersama teman-temannya namun mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Joglo Raya Kembangan dan meninggal dunia di TKP.
Petugas Jasa Raharja Tangerang Satya Wardhani segera mengunjungi tempat tinggal korban di daerah Jelupang Serpong Utara untuk menyampaikan ucapan duka cita sekaligus survey keabsahan ahli waris yang sah yaitu ayah korban.
Kedatangan Satya tersebut dalam rangka percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja sehingga dana tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tutup Panji.(24-07-2024)