CILEGON, (beritasiber.co.id) – PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Banten turut hadir dalam kegiatan Istighosah/Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim yang diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana Istighosah Pelabuhan Penyeberangan Merak Bakauheni pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan yang digelar mulai pukul 15.30 WIB tersebut berlangsung di Ruang Tunggu Dermaga Reguler PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Pelabuhan Merak. Mewakili Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Banten, hadir Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cilegon, Fawaz Amin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini merupakan agenda berkala yang digelar atas kolaborasi para pemangku kepentingan pelabuhan. Di antaranya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Kepolisian, BMKG, Basarnas, Jasa Raharja, dan Jasaraharja Putera. Istighosah ini menjadi momentum bersama untuk memanjatkan doa, memohon keselamatan serta kelancaran operasional penyeberangan di Selat Sunda. Agenda serupa juga kerap digelar menjelang momen besar, seperti pengamanan arus mudik Lebaran maupun libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Acara dibuka oleh pembawa acara dengan pembacaan basmalah dan penyambutan para tamu undangan serta pemangku kepentingan Pelabuhan Merak, dilanjutkan dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an.

Sambutan kemudian disampaikan oleh Ketua Panitia, manajemen PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak, serta perwakilan instansi terkait. Inti acara diisi dengan pembacaan istighosah dan selawat yang dipimpin oleh alim ulama, lalu tausiyah tentang pentingnya ikhtiar, keselamatan kerja, dan keberkahan pelayanan publik. Setelah doa bersama untuk kelancaran transportasi laut di Selat Sunda, acara ditutup dengan pembagian santunan kepada anak yatim sebagai wujud kepedulian sosial panitia bersama para pemangku kepentingan.

Kehadiran Jasa Raharja dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan di Pelabuhan Penyeberangan Merak. Sebagai penyelenggara program perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum, Jasa Raharja memiliki keterkaitan erat dengan layanan penyeberangan. Setiap penumpang sah kapal penyeberangan mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Kami bersyukur dapat menjadi bagian dari kegiatan ini. Doa bersama dan santunan kepada anak yatim menjadi pengingat bahwa keselamatan dan kepedulian adalah tanggung jawab kita bersama, termasuk bagi Jasa Raharja yang setiap hari hadir melindungi masyarakat,” ujar Fawaz Amin.

Di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Banten, Benyamin Bob Panjaitan, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Lintasan Merak–Bakauheni dilalui banyak masyarakat setiap harinya. Melalui sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan pelabuhan, Jasa Raharja berkomitmen memberikan perlindungan dasar bagi setiap penumpang angkutan penyeberangan, sekaligus hadir dalam kegiatan sosial yang membawa manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Perlindungan Jasa Raharja bagi penumpang angkutan penyeberangan berlaku sejak penumpang naik hingga turun dari kapal. Iuran wajibnya sudah termasuk dalam harga tiket. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, ahli waris penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan berhak atas santunan sebesar Rp50 juta. Penumpang yang mengalami luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan paling banyak Rp20 juta. Karena itu, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan tiket yang sah dan layanan angkutan resmi agar perlindungan tersebut dapat diberikan.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap sinergi antarpemangku kepentingan di Pelabuhan Penyeberangan Merak semakin erat. Dengan begitu, keselamatan, kenyamanan, dan kepedulian sosial bagi pengguna jasa penyeberangan serta masyarakat dapat terus terwujud.