Tangerang Selatan, (haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Tangerang Cikokol terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja nonformal. Kali ini, BPJAMSOSTEK resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Sosial Kota Tangerang terkait perlindungan bagi Petugas Sosial Masyarakat (PSM) di wilayah Kota Tangerang.
Penandatanganan berlangsung di kantor Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan, dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, dan Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani, SE., MM., Ak., CA.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memastikan para PSM—yang berperan penting membantu masyarakat dalam pelayanan sosial—mendapatkan perlindungan yang layak dari risiko kerja maupun risiko kehidupan sehari-hari.
“Petugas sosial masyarakat adalah garda terdepan dalam mendampingi dan melayani warga, terutama kelompok rentan. Mereka sering terjun langsung ke lapangan dengan risiko tinggi. Karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan mendasar,” ujar Mohamad Irvan.
Melalui kerja sama ini, para PSM akan didaftarkan dalam dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program JKK memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang terjadi saat bekerja maupun dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat tugas. Peserta memperoleh manfaat berupa perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.
Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Kami berharap kolaborasi ini menjadi momentum penting bagi peningkatan kesejahteraan petugas sosial masyarakat di Kota Tangerang. Dengan perlindungan jaminan sosial, para PSM dapat bekerja lebih tenang dan fokus menjalankan tugas kemanusiaan mereka,” tambah Irvan.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani, SE., MM., Ak., CA, menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai program BPJAMSOSTEK sejalan dengan misi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.
“PSM adalah mitra strategis kami dalam pelayanan sosial. Mereka tidak hanya membantu pemerintah, tetapi juga menjadi penggerak di tengah masyarakat. Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memastikan mereka terlindungi dari risiko kerja dan kehidupan,” ujar Mulyani.
Mulyani juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar seluruh tenaga sosial di bawah koordinasi Dinas Sosial dapat secara bertahap menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk pekerja sosial, relawan, dan masyarakat berpenghasilan rendah di sektor informal.
