Kota Tangerang, beritasiber.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper gencar lakukan sosialisasi program perlindungan social ketenagakerjaan, terutama dalam upaya implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 5 tahun 2021 dan Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK/04/III/2023 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Peserta Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper tengah menjalin kerjasama dengan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk dalam upaya perlindungan peserta pemagangan. Hal ini dilakukan untuk melindungi peserta pelatihan vokasi dan pemagangan khususnya bagi rekan-rekan siswa yang sedang melakukan kegiatan Praktek Kerja Magang di PT. GMF.
Kegiatan ini disosialisasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper hari ini kepada perwakilan sekolah menengah kejuruan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper, Alpian, Kabid Kepesertaan, Wahyu Nurhayati, Ibu Dini Senior Manager selaku Perwakilan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, Sri Purwaningsih selaku Bendahara Forum SMK Penerbangan Seluruh Indonesia, Nurul Hidayah selaku perwakilan SMK Negeri 6 Kota Tangerang, Ibu Ning selaku Perwakilan SMK Citra Nusantara Kota Tangerang.
Pada hari ini sosialisasi dilakukan di Kantor PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper, Alpian menyampaikan bahwa Pemagangan/Praktek kerja adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
“Banyak manfaat yang harusnya diketahui oleh peserta magang, orang tua dan pihak sekolah/ universitas dengan terdaftar ke Program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya manfaat untuk Siswa/mahasiswa/i itu sendiri akan dirasakan dalam bentuk perlindungan yang dijaminkan oleh badan penyelenggara jaminan sosial selama menjalankan proses Praktek kerja atau magang, Manfaat untuk orang tua akan merasa nyaman, tenang dengan kondisi anaknya yang melakukan kerja praktek di suatu instansi sudah terlindungi jika terjadi resiko yang tidak di inginkan, Manfaat untuk pihak Sekolah/fakultas dan universitas juga akan terlepas dari beban secara moral apabila terjadi kecelakaan kerja dalam proses magang profesi, selain itu hal ini juga akan berdampak pada instansi pemerintah dan perusahaan swasta yang bekerjasama dengan sekolah/universitas,” jelas Alpian.
PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk saat ini bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper dalam upaya implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) pada pasal 35 disebutkan bahwa untuk peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper memberikan apresiasi kepada PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk dan Forum sekolah SMK penerbangan seluruh Indonesia yang sudah patuh terhadap peraturan dan peduli akan perlindungan social ketenagakerjaan khususnya dilingkungan peserta permagangan.
“Kami tentunya bersinergi dengan beberapa perusahaan / pemberi kerja dan sekolah maupun universitas khususnya yang ada di Tangerang dan sekitarnya untuk melindungi para peserta pemagangan, peserta dapat dilindungi 2 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) dan cukup membayar Rp. 16.800/bulan selama masa permagangan,” ucap Alpian
Ia menjelaskan bahwa peserta magang dapat didaftarkan 2 Program (JKK dan JKM) dengan membayar iuran Rp. 16.800 peserta sudah dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami juga memberikan apresiasi bagi Perusahaan/ Pemberi kerja, sekolah-sekolah, dan universitas, khususnya seperti PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk yang sudah sadar dan peduli terhadap perlindungan sosial ketenagakerjaan siswa atau mahasiswa nya di waktu pemagangan. Harapannya seluruh pemberi kerja/ perusahaan, sekolah dan universitas yang ada di Indonesia khususnya Kota Tangerang dan sekitarnya segera mendaftarkan siswa/ mahasiswanya yang masuk program pemagangan ke program BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kesejahteraan, kenyamanan bagi siswa/mahasiswa, orang tua, dan pihak sekolah / universitas itu sendiri,” pungkas Alpian.