Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kota Tangerang, beritasiber.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper bekerja sama dengan sekolah-sekolah dalam upaya implementasi Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK/04/III/2023 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Peserta Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
Kerjasama ini dilakukan untuk melindungi peserta pelatihan vokasi dan pemagangan khususnya bagi rekan-rekan siswa dan mahasiswa yang sedang melakukan kegiatan Praktek Kerja Magang.

Kegiatan ini disosialisasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper hari ini kepada seluruh sekolah menengah kejuruan yang ada dilingkungan operasional nya khususnya area Kota Tangerang dan sekitarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper, Alpian, Kabid Kepesertaan, Wahyu Nurhayati, Account Representative, Aulia Rakhman, dan pihak dari SMK YP Karya 2 Tangerang, Dra. Hj. Tatimmatul Aini.

Pada hari ini sosialisasi dimulai di SMK YP Karya 2 Tangerang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper, Alpian menyampaikan bahwa Pemagangan/Praktek kerja adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
“Banyak manfaat yang harusnya diketahui oleh peserta magang, orang tua dan pihak sekolah/ universitas dengan terdaftar ke Program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya manfaat untuk Siswa/mahasiswa/i itu sendiri akan dirasakan dalam bentuk perlindungan yang dijaminkan oleh badan penyelenggara jaminan sosial selama menjalankan proses Praktek kerja atau magang, Manfaat untuk orang tua akan merasa nyaman, tenang dengan kondisi anaknya yang melakukan kerja praktek disuatu instansi sudah terlindungi jika terjadi resiko yang tidak di inginkan, Manfaat untuk pihak Sekolah/fakultas dan universitas juga akan terlepas dari beban secara moral apabila terjadi kecelakaan kerja dalam proses magang profesi, selain itu hal ini juga akan berdampak pada instansi pemerintah dan perusahaan swasta yang bekerjasama dengan sekolah/universitas” jelas Alpian.

SMK YP Karya 2 adalah salah satu sekolah menengah kejuruan yang sudah menjalankan Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK/04/III/2023 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Peserta Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, nyatanya selain kegiatan sosialisasi dilakukan, diserahkan pula secara simbolis kartu kepesertaan kepada SMK YP Karya 2 dari BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper atas sekolah yang sadar akan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper memberikan apresiasi kepada sekolah-sekolah dan universitas yang sudah aware atas pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya dilingkungan peserta vokasi dan permagangan.
“Kami tentunya bersinergi dengan beberapa sekolah dan universitas khususnya yang ada di Tangerang dan sekitarnya untuk melindungi para peserta pemagangan, peserta dapat dilindungi 2 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) dan cukup membayar Rp. 16.800/bulan selama masa permagangan” ucap Alpian
Ia menjelaskan bahwa peserta vokasi dan pemagangan dapat didaftarkan 2 Program (JKK dan JKM) dengan membayar iuran Rp. 16.800 peserta sudah dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami juga memberikan apresiasi bagi sekolah-sekolah dan universitas, khususnya seperti di SMK YP Karya 2 yang sudah sadar dan peduli terhadap perlindungan sosial ketenagakerjaan siswa atau mahasiswa nya di waktu pemagangan. Harapannya seluruh sekolah dan universitas yang ada di Indonesia khususnya Kota Tangerang dan sekitarnya segera mendaftarkan siswa/ mahasiswanya yang masuk program pemagangan ke program BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kesejahteraan, kenyamanan bagi siswa/mahasiswa, orang tua, dan pihak sekolah / universitas itu sendiri” pungkas Alpian.