TANGERANG, (beritasiber.co.id) — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol menyelenggarakan Pelatihan Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Novotel Tangerang, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini diikuti ratusan perwakilan perusahaan dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Kajian dan Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PKTK3) Universitas Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelatihan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman perusahaan terhadap penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Implementasi SMK3 diharapkan dapat membantu perusahaan mengidentifikasi potensi bahaya, mengendalikan risiko di lingkungan kerja, serta membangun budaya kerja yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan pekerja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, menyampaikan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan aspek penting dalam menjaga keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.

“Penerapan SMK3 bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan keselamatan kerja, tetapi juga merupakan investasi perusahaan untuk melindungi pekerja, mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menjaga produktivitas. Melalui pelatihan ini, kami berharap perusahaan semakin memahami pentingnya membangun sistem keselamatan kerja yang diterapkan secara konsisten,” ujar Irvan.

Dalam pelatihan ini, peserta memperoleh pembekalan mengenai implementasi SMK3 yang dapat menjadi acuan perusahaan dalam mengelola risiko keselamatan dan kesehatan kerja. Keterlibatan narasumber dari PKTK3 Universitas Indonesia diharapkan memperkuat pemahaman peserta melalui pendekatan kajian dan penerapan K3 yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha.

Selain mendorong penerapan SMK3, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja. Salah satu program utama dalam konteks keselamatan kerja adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, santunan uang tunai, serta dukungan untuk kembali bekerja atau Return to Work bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

Meski demikian, perlindungan melalui JKK dan penerapan SMK3 memiliki fungsi yang saling melengkapi. SMK3 berfokus pada pengelolaan risiko serta pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di lingkungan perusahaan, sedangkan JKK memberikan perlindungan manfaat ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sesuai ketentuan program.

Irvan menambahkan, perusahaan memiliki peran strategis dalam memastikan tenaga kerja terdaftar dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

“Kami mendorong perusahaan untuk melihat perlindungan pekerja secara menyeluruh. Upaya pencegahan melalui penerapan SMK3 perlu berjalan seiring dengan kepesertaan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya memperkuat budaya keselamatan, tetapi juga memastikan pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketika menghadapi risiko pekerjaan,” tambahnya.

Melalui pelatihan ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol berharap semakin banyak perusahaan meningkatkan kualitas penerapan SMK3 dan memperkuat komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja. Kolaborasi antara penyelenggara jaminan sosial, perusahaan, dan kalangan akademisi diharapkan turut mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif, dan berkelanjutan. (**)