CILEGON, (beritasiber.co.id) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon mencatat penurunan jumlah anak tidak sekolah (ATS) pada 2026. Berdasarkan data dalam dashboard ATS Pusdatin Kemendikbud, jumlah ATS berkurang dari 3.310 anak pada 2025 menjadi 2.943 anak pada Oktober 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penurunan tersebut mencapai 367 anak atau sekitar 11,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini menjadi salah satu indikator upaya Pemerintah Kota Cilegon dalam menekan angka anak yang belum mengakses pendidikan maupun yang tidak lagi melanjutkan sekolah.

Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, mengatakan pihaknya telah menjalankan program Gerakan Sekolah Maning Lur untuk mengajak anak-anak yang putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali bersekolah.

“Kita punya satu inovasi ya dari tahun dua tahun yang lalu ya, itu gerakan sekolah maning lur mengajak kembali ke sekolah bagi anak-anak yang putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah,” kata Heni saat diwawancarai, Kamis (15/10/2026).

Menurut Heni, program tersebut menjadi salah satu langkah untuk menjangkau anak-anak yang kehilangan akses pendidikan.

Pelaksanaannya dilakukan melalui pendataan serta koordinasi dengan berbagai pihak agar anak-anak yang masuk dalam kategori ATS dapat diketahui kondisi dan kebutuhan pendidikannya.

Dindikbud Kota Cilegon juga melibatkan unsur pemerintah di tingkat wilayah untuk memperkuat upaya penanganan ATS.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar pendataan tidak hanya mengandalkan informasi dari satuan pendidikan, tetapi juga menjangkau anak-anak yang berada di lingkungan masyarakat.

“Kemarin kan kita udah ada tim sebetulnya di Dindik ini bekerja sama dengan lintas sektor, yaitu kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.

Heni menjelaskan, keterlibatan kecamatan dan kelurahan menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi anak-anak yang tidak bersekolah.

Melalui kerja sama lintas sektor tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai keberadaan anak, riwayat pendidikan, serta faktor yang menyebabkan mereka tidak melanjutkan sekolah.

Selain memperkuat koordinasi, Dindikbud juga melakukan validasi data ATS untuk memastikan informasi yang dihimpun sesuai dengan kondisi di lapangan.

Langkah tersebut menjadi dasar dalam menentukan bentuk penanganan yang tepat bagi setiap anak.

“Tahun ini kita juga sudah jalan untuk memvalidasi data-data gitu kan,” jelasnya.

Validasi data dilakukan agar program pengembalian anak ke dunia pendidikan dapat berjalan lebih terarah.

Pemerintah perlu memastikan status pendidikan dan usia anak sebelum menentukan jalur pendidikan yang sesuai, baik melalui sekolah formal maupun program pendidikan kesetaraan.

Dindikbud menargetkan anak-anak yang telah melalui proses pendataan dan validasi dapat kembali mengakses pendidikan pada tahun ajaran baru 2027.

Penanganan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing anak, termasuk usia dan jenjang pendidikan terakhir yang pernah ditempuh.

“Setelah itu, di tahun ajaran baru 2027 baru kita kembalikan anak-anak itu,” kata Heni.

Ia menjelaskan, anak-anak yang masih berada dalam rentang usia sekolah akan diarahkan kembali ke pendidikan formal.

Dengan demikian, mereka dapat melanjutkan pendidikan sesuai jenjang yang seharusnya ditempuh dan memperoleh kesempatan belajar bersama peserta didik lainnya.

“Kalau itu anak usia sekolah SMP misalnya 15 tahun, 16 tahun itu kita kembalikan ke sekolah formal,” ujarnya.

Namun, bagi anak-anak yang sudah melewati batas usia jenjang pendidikan tertentu, Dindikbud akan mengarahkan mereka ke jalur pendidikan kesetaraan.

Skema ini disiapkan agar anak-anak yang putus sekolah tetap memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan meskipun tidak lagi sesuai dengan rentang usia sekolah formal.

“Tapi ketika dia misalnya SMP tapi usianya dia putus sekolah di SMP tapi usianya sudah bukan usia SMP, nah itu kita akan salurkan melalui kesetaraan paket B, setara SMP,” imbuhnya.

Program pendidikan kesetaraan tersebut diharapkan menjadi alternatif bagi anak-anak yang tidak memungkinkan kembali ke sekolah formal karena faktor usia.

Melalui jalur tersebut, mereka tetap dapat memperoleh pendidikan yang setara dengan jenjang yang pernah ditinggalkan.

Meski jumlah ATS di Kota Cilegon telah berkurang sebanyak 367 anak, masih terdapat 2.943 anak yang tercatat belum mengakses atau tidak melanjutkan pendidikan pada 2026.

Angka tersebut menjadi tantangan bagi Dindikbud untuk memperluas jangkauan program dan memastikan setiap anak memperoleh penanganan sesuai kebutuhannya.

Ke depan, upaya penurunan ATS membutuhkan kesinambungan pendataan, validasi, serta koordinasi antara Dindikbud, kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan, dan orang tua. (*)