CILEGON, (beritasiber.co.id) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon menyalurkan bantuan dari Dinas Sosial Provinsi Banten berupa uang tunai kepada 1.118 warga berkategori miskin ekstrem se-Kota Cilegon.
Bantuan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan langsung diserahkan kepada warga melalui Bank Banten Cabang Cilegon, di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Pegawai fungsional Dinas Sosial Kota Cilegon Reni Sukmawati merinci, dari 1.118 jumlah warga yang mendapat bantuan se-Kota Cilegon, rinciannya antara lain Kecamatan Jombang 76 warga, Kecamatan Cilegon 73 warga, Purwakarta 50 warga, Gerogol 78 warga, Pulomerak 82 warga, Ciwandan 211 warga, Cibeber 148 warga dan Citangkil 400 warga.
“Bantuan ini bersumber dari anggaran APBD Provinsi Banten. Tentu saja kami berharap bantuan ini dapat meringankan masyarakat kurang mampu di tengah kebutuhan ekonomi yang sekarang makin tinggi,” kata Reni, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Selasa, 30 Juli 2024.
Camat Citangkil, Ikhlasinnufus, mengapresiasi bantuan Pemprov Banten melalui Dinsos Kota Cilegon. Ia juga berharap bantuan tersebut dapat membantu warga Kota Cilegon, khususnya di Kecamatan Citangkil yang kurang mampu.
“Kami mengucapkan terima kasih adanya program bantuan dari pemerintah provinsi ke daerah sehingga membantu kondisi masyarakat yang perlu diberikan bantuan yang tepat dan meringankan beban hidup masyarakat,” katanya.
Terkait banyaknya warga Citangkil penerima bantuan, ia menilai wajar karena di Kecamatan Citangkil jumlah penduduknya juga banyak, yakni mencapai 70.019 jiwa. “Kalau dipresentasikan sekitar 0,005 persen lah,” katanya.
Sementara itu, salah seorang penerima bantuan, Rohimah (56), warga Kecamatan Citangkil mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang sudah memberikan bantuan kepadanya. Ia mengaku akan menggunakan bantuan ini untuk membeli beras. “Nuhun pemerintah, saya mendapat bantuan ini. Uang ini saya akan pergunakan untuk membeli beras,” katanya. (*)