Serang, (beritasiber.co.id) – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Dr. Danang Hamsah Nugroho, M.Kes, melakukan inspeksi mendalam terhadap fasilitas fotokopi gratis yang disediakan oleh rumah sakit tersebut. Tindakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan bahwa setiap institusi pelayanan publik harus menyediakan akses fasilitas fotokopi tanpa biaya untuk mendukung administrasi publik. (30/7).
Dalam inspeksi tersebut, Dr. Danang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap peralatan fotokopi yang ada, termasuk memastikan bahwa mesin fotocopy tersebut dalam kondisi baik dan dapat dioperasikan dengan efektif. Ia juga memeriksa alur prosedur untuk memastikan bahwa semua pasien dan pengunjung dapat menggunakan layanan ini tanpa hambatan.
“Fasilitas fotokopi gratis ini adalah bagian integral dari komitmen kami terhadap pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” Ujar Danang.
“Kami percaya bahwa dengan menyediakan layanan ini, kami tidak hanya meringankan beban biaya bagi pasien dan keluarga, tetapi juga memastikan bahwa mereka memiliki akses penuh terhadap dokumen-dokumen yang mungkin diperlukan selama proses perawatan.” Tambahnya.
Selain itu, Dr. Danang juga mengingatkan pentingnya penggunaan fasilitas ini secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap semua pihak memanfaatkan fasilitas ini dengan penuh tanggung jawab, agar layanan ini tetap efektif dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Infomasi tambahan: Sebagai bagian dari evaluasi, RSUD Banten juga akan mengumpulkan umpan balik dari pengguna fasilitas untuk memperbaiki layanan dan memastikan bahwa semua kebutuhan administrasi pasien dapat terpenuhi dengan baik.

