Qisma Khasnaul Khirza

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gratifikasi dipandang sebagai salah satu akar penyebab dari praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi karena, pada dasarnya gratifikasi adalah “suap yang tertunda”, yang juga disebut sebagai “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang, lama kelamaan dapat terjerumus ke dalam bentuk korupsi lainnya, seperti suap, pemerasan, dan korupsi lainnya.

 

Berdasarkan penjelasan Pasal 12B Ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Dari penjelasan Pasal tersebut gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau salah. Perbedaan dalam pemberian gratifikasi bukan suap dan gratifikasi suap adalah motif dan niat. Gratifikasi bukan suap diberikan sebagai hadiah, biasanya diberikan sebagai penghargaan, untuk mempererat hubungan persahabatan, atau sebagai dukungan. Sedangkan gratifikasi suap dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan seseorang pejabat dengan cara penyalahgunaan wewenang kekuasaan.

 

Banyaknya pejabat negara di Indonesia yang menjadi pelaku kasus gratifikasi. Mereka menggunakan privilege atau keistimewaan dari jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Lebih dari 3 ribu kasus gratifikasi di Indonesia tahun 2024, bulan Januari hingga bulan Juli terdapat 3.703 laporan gratifikasi yang dihimpun dari berbagai sumber, yakni online website sebanyak 3.447 laporan, online mobile sebanyak 117 laporan, e-mail sebanyak 97 laporan, dan kedatangan langsung ke KPK sebanyak 24 laporan. Pelaku gratifikasi sangat merugikan negara dan masyarakat, tidak hanya sekedar rugi dalam aspek uang tetapi juga perlambatan dalam pembangunan negara.

 

Sayangnya perilaku gratifikasi sudah dinormalisasikan dan menjadi kebiasaan dalam beberapa budaya atau di lingkungan pemerintah. Praktik tersebut dianggap sebagai hal yang biasa atau sebagai hal yang wajar di dunia politik. Tindakan gratifikasi disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, yang pertama penyalahgunaan  jabatan dan kekuasaan, mereka memanfaatkan kekuasaan atau wewenang tersebut lebih bebas untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kedua, tidak tegasnya hukum atau sanksi yang berlaku untuk pelaku gratifikasi sehingga pelaku tidak takut dan jera. Ketiga, ketidak adanya kesadaran dalam diri pelaku saat melanggar aturan, mereka menerima gratifikasi tanpa merasa bersalah.

 

Menurut teori Donald R. Cressey, “Fraud Triangle”, penipuan seseorang dapat dikenali dari tiga elemen:

  1. Pressure (Tekanan): Tekanan atau dorongan yang menyebabkan individu untuk melakukan penipuan atau korupsi. Peristiwa tersebut banyak terjadi karena faktor ekonomi, keadaan sulit dan urgensi individu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga memaksa mereka untuk melakukan korupsi.
  2. Opportunity (Kesempatan): Seorang individu lebih mudah melakukan kecurangan saat ada kesempatan. Kurangnya pengawasan akan lebih memudahkan pelaku melakukan kecurangan tanpa diketahui dan disadari orang lain. Contohnya seorang individu dipercaya sebagai bendahara disuatu organisasi, dia memanipulasi laporan pengeluaran yang tidak sesuai dengan sebenarnya.
  3. Rationalization (Rasionalisasi): Situasi atau keadaan ketika kejahatan pelaku korupsi terungkap atau ketahuan melakukan playing victim atau pembenaran atas perbuatannya dengan memberikan banyak alasan, tujuannya agar tindakannya dimaafkan dan lari dari tanggung jawab.

 

Pemerintah memiliki peranan yang cukup besar untuk membasmi praktik gratifikasi yang terus merajalela dan dinormalisasikan ini, pemerintah dapat membuat sanksi atau hukum yang berat untuk para pelaku, lemahnya hukum di Indonesia membuat pelaku cenderung terlihat tidak jera dan takut dengan hukum yang berlaku. Penguatan lembaga anti-korupsi seperti KPK adalah langkah penting dalam memerangi praktik gratifikasi. KPK harus diberi kekuatan dan otoritas yang cukup untuk menyelidiki dan menindak tegas pejabat negara yang menerima gratifikasi.

 

Sanksi gratifikasi diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, orang yang menerima gratifikasi dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan denda tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan tidak lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Meningkatnya praktik gratifikasi di Indonesia tidak mencerminkan negara demokrasi, karena mengabaikan kepentingan publik dan perlakuan yang tidak adil untuk mendapatkan keuntungan pribadi serta melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijunjung tinggi dalam nilai demokrasi, sehingga hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

 

Beberapa dampak kasus gratifikasi bagi masyarakat

Hilangnya kepercayaan masyarakat: Kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penyelenggara negara sering kali rusak akibat suap dan korupsi.

Bantuan tidak tersalurkan: Suap dapat mengakibatkan alokasi sumber daya yang tidak efisien. Dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dapat disalahgunakan atau digunakan secara tidak tepat.

Meningkatnya beban sosial dan ekonomi: Ketika dana publik disalahgunakan, masyarakat seringkali harus menanggung beban tambahan untuk menutupi defisit yang diakibatkannya. Contohnya kebijakan tapera yaitu pemotongan wajib sebesar 2,5 persen dari nilai upah.

Merusak moral dan etika: Suap dan korupsi dapat merusak moral dan etika masyarakat dan menciptakan norma-norma yang menganggap suap dan korupsi sebagai praktik yang dapat diterima dan cara yang normal.

 

Beberapa solusi untuk mengatasi kasus gratifikasi di Indonesia dengan cara, memberikan hukum atau sanksi yang tegas terhadap pelaku baik si pemberi maupun si penerima gratifikasi agar jera. Melaporkan kepada pihak yang berwajib ketika mengetahui atau mengalami adanya pelanggaran gratifikasi. Mengedukasi untuk meningkatkan kesadaran pejabat negara tentang gratifikasi, konsekuensi yang didapat jika melakukannya, dan cara menghindari gratifikasi.

 

Harapannya, para pejabat negara memiliki kesadaran untuk tidak melanggar dan mematuhi hal-hal yang sesuai dengan etika dan aturan-aturan yang berlaku, serta melaporkan tindakan gratifikasi jika terlibat atau menemui hal tersebut. Dengan tindakan tersebut diharapkan terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktik gratifikasi dan korupsi.

 

*Penulis adalah Mahasiswi Pengantar Ilmu Politik, Prodi Kom, FISIP Untirta