Rangkasbitung, beritasiber.co.id – Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja Cabang Banten melakukan Sinergi dengan BPTD Kelas II Banten Intensifikasi Penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di Terminal Mandala, Rangkasbitung Pada Hari Rabu, 14 Agustus 2024. Bersama dengan Kepala Terminal, Muksin, kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada masyarakat secara langsung kepada pemilik atau pengurus angkutan umum serta mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib nya sebagai salah satu kewajiban pemilik kendaraan penumpang alat angkutan umum.
Selain mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, kami juga mengingatkan untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya. “Adapun kegiatan penyampaian informasi tentang Iuran Wajib ini kami lakukan secara berkala sesuai dengan data kendaraan yang belum melunasi Iuran Wajib nya” terang Haris Subekti, Kasubag Iuran Wajib Jasa Raharja Cabang Banten. “Kami juga menjelaskan kepada pemilik kendaraan bermotor umum khususnya angkutan Kota di Wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ini karena membawa penumpang dan adanya risiko terjadi kecelakaan di jalan kami himbau untuk melunasi IWKBU nya agar penumpang merasa aman dan nyaman dalam perjalanan ” tambah Haris.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara sebagai pelaksana Undang – Undang no. 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan adalah dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nornor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Pernerintah Nornor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Iuran Wajib merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh para penumpang yang menggunakan alat Angkutan penumpang umum di darat, sungai/ danau,feri/penyeberangan, laut, dan udara kepada perusahaan atau pengusaha otobus (PO).