Serang, (beritasiber.co.id) – Secara keseluruhan kinerja penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten sampai dengan 28 Februari 2026 menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, dalam paparannya pada acara Konferensi Pers APBN Kita Regional Banten periode s.d. 28 Februari 2026 tentang realisasi penerimaan pajak Provinsi Banten hingga 28 Februari 2026. Pada Selasa (31/03/2026).

Aim menyampaikan penerimaan pajak periode hingga Februari 2026 telah mencapai realisasi sebesar Rp16,11
triliun atau mencapai 17,02% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp94,07 triliun.
“Hal ini menunjukkan kinerja penerimaan pajak periode Februari
mengalami kenaikan sebesar 12,65% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata Aim.

Aim berharap tren positif ini dapat terus terjaga melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, peningkatan kualitas pelayanan pada tiap unit
vertikal, serta penguatan sinergi dengan berbagai pihak.
“Dengan demikian penerimaan pajak
di wilayah Banten makin kuat dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” harapnya.

Ia menuturkan hingga Februari 2026, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten mengalami pertumbuhan positif pada penerimaan pajak netto. Capaian tertinggi diraih oleh KPP Pratama Pondok Aren dengan capaian sebesar 8,25% dan pertumbuhan terbaik
diraih oleh KPP Pratama Cilegon sebesar 253,72%.
“Semoga kinerja positif seluruh unit vertikal di wilayah Kanwil DJP Banten dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan strategi penggalian potensi, serta optimalisasi pengawasan. Dengan sinergi yang berkelanjutan, diharapkan kontribusi penerimaan pajak dari seluruh KPP di
wilayah Banten semakin merata dan berdaya dorong kuat terhadap pembangunan nasional,” kata Aim.

Untuk diketahui mayoritas jenis pajak utama mengalami pertumbuhan (yoy) positif sampai dengan Februari
2026, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mengalami pertumbuhan sebesar 12,61%. Kenaikan pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan penerimaan pada pajak untuk
karyawan yang dipengaruhi oleh kenaikan jumlah tenaga kerja, peningkatan upah/bonus, membaiknya aktivitas ekonomi, serta naiknya kepatuhan pemotong pajak.

Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan juga mengalami pertumbuhan yang cukup baik yaitu sebesar 4,36% (yoy) dan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi mengalami pertumbuhan sebesar 0,53%. Sementara itu jenis pajak lainnya seperti Pajak Impor menunjukkan kinerja yang relatif
stabil.

Lebih lanjut Aim menjelaskan realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten
hingga Februari 2026 ditopang oleh jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar 70,34% dan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar 36,89%. Dari sisi sektoral terdapat 7 sektor usaha yang mengalami pertumbuhan (yoy) antara lain Industri Pengolahan (21,34%), Sektor Perdagangan (23,25), Konstruksi (49,36%), Aktivitas Pengangkutan
(26,68%), Aktivitas Penyewaan (34,46%), Aktivitas Professional (51,79%), dan Administrasi Pemerintahan (81,57%).

“Diharapkan kontribusi dari sektor-sektor tersebut dapat terus meningkat seiring dengan pemulihan dan ekspansi ekonomi daerah, serta didukung oleh kepatuhan perpajakan yang semakin baik. Dengan penguatan pengawasan dan pelayanan yang optimal, kinerja penerimaan pajak diharapkan dapat
semakin kuat dalam mendukung pembangunan di Provinsi Banten,” pungkasnya. (**)