Serang, beritasiber.co.id – (Selasa, 3 September 2024) – Musibah kecelakaan lalu lintas terjadi kembali yang mengakibatkan korban penumpang kendaraan bermotor meninggal dunia dan pembawa kendaraan motor luka-luka. Kecelakaan terjadi tepatnya pada hari Minggu 01 September 2024 di jalan raya Serang – Banten lama Kp.Pamindangan kel. Unyur Kec. Serang Kota Serang.
Untuk mendapatkan kepastian santunan meninggal dunia petugas Jasa Raharja Risa Puspita segera mengkonsolidasikan peristiwa kepada mitra Kepolisian dan Rumah Sakit kemudian jemput bola untuk survey keabsahan ahli waris korban.
Sebagai korban kecelakaan korban berhak mendapat jaminan santunan dari PT. Jasa Raharja, yang diberikan kepada ahli waris nya yang sah. Dalam hal ini ahli waris yang sah adalah suami korban yang mereka sudah dikaruniakan anak usia 8 bulan. ‘’Tutur Risa
PT. Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita, Semoga santunan meninggal dunia yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh keluarga korban, dan semoga amal ibadah almarhum diterima disisi-Nya. ‘’ucap bela sungakawa Risa
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, santunan diberikan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Risa.