Serang, beritasiber.co.id – Telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di JL Serang – Cilegon Tepatnya di Kp Pelmunan DS. Pelamunan Kec.Kramatwatu Kab. Serang, tidak ada keterlambatan , Petugas Jasa Raharja cabang Banten Risa Puspita melakukan jemput bola melakukan survey kepastian Ahli waris korban dan langsung mengunjungi rumah Ahli Waris korban untuk memastikan keabsahan Ahli waris, pada (Rabu, 14 Agustus 2024).
Korban mengalami kecelakaan tabrak lari dan sudah dilakukan survey TKP oleh petugas Jasa Raharja. Korban sempat mendapatakan perawatan selama dua hari di RSUD Banten sebelum meninggal dunia.
Risa mewakili Perusahaan PT Jasa Raharja turut duka berbela sungkawa serta menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Dana tersebut dihimpun dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang terlapir di Notice Pajak kendaraan saat (PKB) saat melunasi PKB di kantor Samsat.
Santunan akan kami serahkan melalui rekening transfer kepada ahli waris korban. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.” Tutur Risa.
Risa juga menyampaikan PT Jasa Raharja terus berupaya dapat meningkatkan brand awareness Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial satu – satunya di Indonesia yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja juga bersama mitra terkait Kepolisian dan Rumah Sakit terus bersinergi baik dalam penanangan korban kecelakaan lalu lintas.