Serang, beritasiber.co.id – Jasa Raharja Cabang Banten bersama Badan Pendapatan Daerah Pemerintahan Provinsi Banten melaksanakan kegiatan sosialisasi Pajak Derah dengan mengusung tema “Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah” yang diselenggarakan di Desa Cinangka Kabupaten Serang Aula Serba Guna. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan membangun kesadaran serta meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan wawasan terkait Pajak Daerah Provinsi Banten, Bertindak selaku narasumber mewakili Jasa Raharja Cabang Banten kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Dede Nurul Hadi, Bapenda Provinsi Banten serta anggota Polisi Baur STNk Cilegon.
Dalam kesempatan ini, Dede menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja yang menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni setiap penumpang yang sah dari angkutan umum.
Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965. Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan). Dimana dana santunan tersebut didapat dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor SAMSAT. Pada kesempatan ini juga disampaikan sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang memberi kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki kendala waktu untuk melakukan pembayaran pajaknya, dengan adanya aplikasi tersebut wajib pajak tidak perlu untuk datang ke Kantor Samsat dan hanya cukup melakukan pembayaran pajak melalui handphone/gadget. “Hal ini sejalan dengan komitmen Bersama antara pihak Jasa Raharja, Kepolisian, dan Badan Pendapatan Daerah untuk mengoptimalkan pelayanan kepada Masyarakat”, ungkap Dede, Selasa (03/09/2024)
Dari tempat lain Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto menjelaskan bahwa salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat lebih memahami tentang aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini yang ditugaskan kepada PT. Jasa Raharja. “Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati-hati dalam berkendara, dan bayar pajak sebelum habis masa waktunya.” Tutup Saldhy.