KARAWANG, (beritasiber.co.id) – PT Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan
Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas. Langkah
tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan bagi pekerja yang mengalami
kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT
Jasa
Raharja Muhammad Awaluddin
bersama Direktur Utama BPJS
Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, disaksikan Anggota Dewan Jaminan Sosial
Nasional (DJSN) Muttaqien, S.S., M.PH., AAK., di RS Primaya Karawang, Senin
(25/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Integrasi aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang
dilakukan Jasa Raharja untuk menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat,
terkoordinasi, dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat. Melalui aplikasi
yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi
penjaminan antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara
lebih efektif sehingga mempercepat pelayanan kepada korban dan mempermudah
proses administrasi di fasilitas kesehatan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan bahwa kolaborasi
tersebut merupakan wujud nyata integrasi perlindungan negara bagi masyarakat
melalui sinergi dua lembaga yang sama-sama mendapat amanat untuk memberikan
perlindungan dasar kepada masyarakat.
“Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk
integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih
cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami
kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi aplikasi ini juga memperkuat
ekosistem Aplikasi Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless
dan terkoordinasi,” ujar Awaluddin.

Ia menambahkan bahwa integrasi tersebut akan mendorong efisiensi pelayanan
antarinstansi sekaligus mengoptimalkan mekanisme Coordination of Benefit sehingga
proses penjaminan dapat berjalan lebih efektif tanpa tumpang tindih layanan.
“Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami
bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi
layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat yang nyata,”
tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan
bahwa perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS
Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di
tempat kerja, tetapi juga melindungi pekerja dalam perjalanan berangkat kerja maupun
perjalanan pulang ke rumah.
“Integrasi ini menjadi langkah penting karena tentunya kami ingin memastikan
bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan
pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan jasa raharja.
Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini
bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja indonesia,” ujar
Saiful.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu
penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang tahun 2025,
dari sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28 persen atau lebih
dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas. Sebagian besar kasus tersebut terjadi dalam
perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang
menggunakan sarana transportasi.

Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Dewan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
(DJSN), Muttaqien yang juga hadir dalam kegiatan ini mengapresiasi sinergi antara
kedua institusi dalam menghadirkan layanan lebih baik dan efisien.
“Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan
dan Jasa Raharja dengan terbangunnya integrasi sistem antara kedua lembaga ini.
Aplikasi ini tentu kami harapkan berjalan lebih baik dan memastikan semua layanan
tercipta dengan lebih baik dan lebih efisien kedepannya,”ujar Muttaqien.

Kondisi tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pekerja menunjukkan
pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan perlindungan
yang lebih komprehensif, baik melalui pelayanan pascakecelakaan maupun upaya
promotif dan preventif untuk menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Melalui integrasi aplikasi ini, kedua lembaga juga memperkuat integrasi data dan
koordinasi pelayanan agar proses administrasi penjaminan menjadi lebih efisien,
akurat, dan transparan, termasuk memberikan kemudahan bagi Pusat Layanan
Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam proses pelayanan kepada peserta.

Kegiatan peluncuran tersebut juga dirangkaikan dengan edukasi dan
kampanye safety riding sebagai bagian dari penguatan budaya keselamatan
berkendara dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program tersebut
diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya keselamatan
berlalu lintas, mengingat kecelakaan di jalan raya masih menjadi salah satu risiko
utama yang dihadapi pekerja Indonesia.

Menurut Awaluddin, upaya peningkatan keselamatan transportasi bagi pekerja tidak
dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan memerlukan kolaborasi berbagai
pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, kepolisian, dunia usaha, fasilitas
kesehatan, dan masyarakat. Karena itu, selain memperkuat layanan
pascakecelakaan, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen
memperluas program edukasi keselamatan berkendara sebagai bagian dari upaya
menekan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.

Ke depan, Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus
memperkuat inovasi layanan, transformasi digital, dan koordinasi antar-lembaga guna
menghadirkan aplikasi perlindungan yang semakin efektif serta memberikan manfaat
nyata bagi masyarakat dan pekerja Indonesia.