Serang, beritasiber.co.id – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Rangga Figur Rachman melakukan survey keabsahan ahli waris di : Lingk. Calung Rt.002/001 Kel. Kota Baru Kec. Serang Kota Serang. yang merupakan korban kecelakaan lalu lintas, pada (Rabu, 14 Agustus 2024)
Korban merupakan ibu rumah dan karuniakan empat (4) orang anak yang menjadi hak ahli waris santunan Jasa Raharja. Berdasarkan rundingan bersama keluarga, santunan Jasa Raharja akan di kuasakan kepada salah satu anak dari empat saudara tersebut.
Rangga mewakili perusahann PT Jasa Raharja turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga korban serta menyampaikan Santunan yang diberikan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada Masyarakat.
Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017.
Perlu diketahui bahwa dana santunan Jasa Rahrja dihimpun melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang terlampir saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat. Santunan akan diberikan kepada Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan Lalu Lintas dengan jumlah maksimal 20 Juta Rupiah untuk korban Luka-Luka sesuai dengan kwintasi Rumah Sakit dan 50 Juta Rupiah untuk Ahli Waris Korban yang Meninggal Dunia.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat, untuk mentaati aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalananā€¯ tutup Vinny.