• Thu. Jul 25th, 2024

    Jasa Raharja Tangerang Bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan & UNPAM Serahkan Santunan Cepat bagi Korban Kecelakaan Bus Cipali

    ByTop Admin

    Jul 25, 2024

    Tangerang, beritasiber.co.id – Kamis 25 Juli 2024, PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, yang dipimpin oleh Panji Artha, menunjukkan kepedulian yang besar terhadap korban meninggal dunia dalam kecelakaan tragis yang terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024, di Ruas Tol Cirebon – Palimanan (Cipali) KM 176. Melalui pendekatan pelayanan jemput bola, Jasa Raharja berusaha mendatangi ahli waris korban, membantu melengkapi dokumen, dan mempercepat proses penyelesaian santunan. Hasilnya, santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahli waris. Pada kesempatan tersebut, Panji Artha juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa yang tulus atas musibah yang terjadi.

    Penyerahan santunan dilakukan oleh Jasa Raharja bersama Wali Kota Tangerang Selatan, Drs. H. Benyamin Davnie, Rektor Universitas Pamulang, Dr. E. Nurzaman AM., M.M., M.Si., dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Ayep Jajat Sudrajat SE. Secara simbolis, santunan sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada ahli waris sebagai bentuk rasa belasungkawa dan duka mendalam dari pemerintah atas insiden kecelakaan yang terjadi di Tol Cirebon – Palimanan (Cipali) KM 176.

    Di lokasi, Drs. H. Benyamin Davnie menyampaikan rasa bela sungkawanya kepada keluarga korban yang ditinggalkan. “Saya turut prihatin dengan kejadian kecelakaan bis yang menimpa rombongan dari Universitas Pamulang. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan, serta almarhum diterima amal ibadahnya oleh Allah SWT,” ungkapnya. Drs. H. Benyamin Davnie juga mengucapkan terima kasih kepada PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten atas perhatian dan respons cepat terhadap musibah yang terjadi.

    Panji Artha, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, menyampaikan bahwa korban meninggal dunia dan yang dirawat di RS dinyatakan terjamin oleh UU 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dengan jumlah santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *