Kabupaten Tangerang, (beritasiber.co.id) — Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan perlindungan masyarakat di jalan raya, Jasa Raharja Tangerang bersama Tim Pembina Samsat UPT Balaraja melaksanakan kegiatan pendataan kendaraan bermotor di area parkir RSUD Balaraja dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang pada Rabu, 13 Mei 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini dilakukan dengan mendata kendaraan yang telah habis masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan belum melakukan daftar ulang. Selain itu, petugas juga menyampaikan himbauan secara persuasif kepada pemilik kendaraan agar segera melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Petugas Jasa Raharja Samsat Balaraja, Rama Adhitya Budhiarto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bukan hanya sekadar pendataan administrasi kendaraan, namun juga bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dasar saat berkendara di jalan raya.

“Melalui kegiatan ini kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa pembayaran PKB dan SWDKLLJ memiliki manfaat besar, bukan hanya untuk tertib administrasi kendaraan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan dasar apabila terjadi risiko kecelakaan lalu lintas. Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga keselamatan dan melengkapi kewajiban kendaraan bermotor,” ujar Rama.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengecekan nomor polisi kendaraan di area parkir kemudian memberikan surat himbauan dan informasi terkait pembayaran PKB dan SWDKLLJ kepada kendaraan yang telah melewati masa berlaku pajak. Masyarakat juga dihimbau memanfaatkan layanan pembayaran digital melalui aplikasi SIGNAL, Samsat CERIA, dan SAMBAT guna mempermudah proses pembayaran.

Di tempat berbeda, Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha menyampaikan bahwa sinergi antara Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jalan.

Menurut Panji, dana SWDKLLJ yang dihimpun dari masyarakat nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan meninggal dunia maupun biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran SWDKLLJ menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan perlindungan dasar tersebut.

“Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami bahwa taat membayar PKB dan SWDKLLJ merupakan bentuk kepedulian terhadap diri sendiri maupun sesama pengguna jalan,” tutup Panji.