Tangerang, beritasiber.co.id – Duka mendalam menyelimuti keluarga Ibu Shelvi Yanti yang ditinggalkan oleh suami tercinta yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serpong pada hari Kamis 1 Agustus 2024.
Peristiwa itu terjadi ketika korban sepulang dari tempat kerjanya akan menjemput sang istri di rumah orang tuanya. Saat itu korban mengendarai sepeda motor dan terlibat laka dengan bus hingga menyebabkan meninggal dunia TKP.
Petugas Jasa Raharja Tangerang Rita Yunita bergerak cepat menuju rumah duka yang berada di Kel. Cilenggang Serpong Tangerang dan diterima dengan baik oleh istri korban. Kedatangan petugas Jasa Raharja tersebut untuk menyampaikan ucapan berduka cita sekaligus jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja dan menginformasikan jumlah santunan kematian yang diterima sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah ) sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI no.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp. 50,000,000 yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Keluarga korban sangat berterimakasih kepada Jasa Raharja karena telah membantu mempermudah proses pengajuan klaim santunan.
Di lokasi berbeda Kepala PT. Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menyampaikan “Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk menyerahkan santunan korban meninggal dunia dan berharap dana tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan” Lebih lanjut santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja,” tutup Panji.