Tangerang, beritasiber.co.id – Seiring dengan tingginya kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah Tangerang yang mengakibatkan korban penumpang kendaraan umum petugas Jasa Raharja Tangerang Satya Wardhani giat melakukan kunjungan CRM (Costumer Relationship Management) ke PO Blue Star Karsa Unggul guna memastikan jaminan perlindungan terhadap penumpang angkutan umum.
Pada kesempatan itu petugas Jasa Raharja menjelaskan tentang ruang lingkup jaminan UU 33/1964 yang sangat berkaitan dengan kegiatan usaha kepada staff Po bus yang sedang bertugas.
“Kami melakukan konsolidasi data armada PO Blue Star Karsa Unggul yang masih beroperasi dan memfasilitasi pembayaran IWKBU ( Iuran Wajib Kendaran Bermotor Umum) dengan aplikasi JRKU agar pemilik kendaran dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor samsat,“ ujar Satya.
Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha. Menurut Panji salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
“Jasa Raharja Tangerang akan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan kami berharap dengan koordinasi yang baik antar mitra kerja dapat meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas agar pengguna angkutan umum merasa tenang dan aman pada saat melakukan perjalanan,” tutup Panji.