Serang, (beritasiber.co.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama PT Pembangunan Jaya resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Acara berlangsung di Aula Gedung Utama Kejati Banten dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H.(11/9/2025)
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Banten menyampaikan bahwa kerja sama ini sejalan dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan RI untuk membina hubungan kerja sama dengan lembaga maupun BUMD.
“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Direktur PT Pembangunan Jaya beserta jajaran atas semangat dan komitmennya untuk senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama ini,” ungkap Kepala Kejati Banten.
Ia juga mengungkapkan, selama perjanjian kerja sama berlangsung, bidang Datun Kejati Banten telah berhasil menyelamatkan keuangan PT Jaya Real Property, anak perusahaan PT Pembangunan Jaya, sebesar Rp 24,648 miliar melalui gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Jaya Real Property selaku tergugat melawan ahli waris wl. Samuel de Meyer.
Maka dari itu, Kepala Kejati Banten berharap kerja sama ini dapat terus memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak. “Semoga hubungan kemitraan antara Kejaksaan RI dengan PT Pembangunan Jaya dapat diimplementasikan dengan baik dan maksimal sehingga dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala Kejati Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H., para asisten pada Kejati Banten, Direktur PT Pembangunan Jaya Ir. Sutopo Kristanto, M.M., Direktur PT Jaya Real Property Adi Wijaya, S.E., serta GM Unit Hukum PT Jaya Real Property, Tbk, Muhammad Panji Manggala(*)

