BEKASI, (beritasiber.co.id) – Komisi IV DPRD Kota Bekasi menekankan pentingnya persiapan regulasi yang matang dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Bekasi pada tahun ajaran 2025/2026. Hal ini menjadi prioritas menyusul keterbatasan daya tampung SMP Negeri serta perlunya pengelolaan sistem zonasi yang lebih terstruktur.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan, mengatakan pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait mekanisme pelaksanaan SPMB. Namun, hingga kini pihaknya masih menantikan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
“Kita masih menunggu juknis-juklaknya supaya tidak salah dalam mengaplikasikan. Tetapi yang pasti, semangatnya adalah bagaimana siswa di Kota Bekasi bisa tertampung di SMP, baik negeri maupun swasta,” ujar Oloan dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerataan akses pendidikan harus menjadi fokus utama dalam SPMB tahun ini. Mengingat keterbatasan daya tampung SMP Negeri, Oloan menyoroti peran sekolah swasta dalam menyerap lulusan SD yang tidak tertampung di sekolah negeri.
“Faktanya, ruang di SMP Negeri belum cukup untuk menampung seluruh lulusan SD di Kota Bekasi. Maka perlu ada proses seleksi yang jelas, baik melalui sistem zonasi atau pola lain yang nantinya ditentukan oleh regulasi,” jelasnya.
Oloan juga menekankan pentingnya pelaksanaan SPMB yang tertib dan bebas dari polemik berkepanjangan. Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan kepastian kepada siswa dan orang tua.
“Harapannya setelah pengumuman hasil SPMB, semuanya bisa berjalan lancar. Siswa yang diterima langsung masuk sesuai ketentuan, dan yang tidak masuk di negeri, dapat diarahkan ke sekolah swasta,” tambahnya.
Lebih lanjut, Komisi IV DPRD mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari juknis dan juklak yang dikeluarkan kementerian. Oloan menilai, Perwal merupakan pedoman penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB.
“Saya kira Perwal harus segera disiapkan agar semua pihak berpijak pada aturan yang sama. Mengingat ini sudah bulan April, penyusunan regulasi harus menjadi prioritas utama yang segera dibahas dan dipersiapkan,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kota Bekasi berharap pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 dapat berjalan lebih baik, merata, dan adil bagi seluruh siswa di Kota Bekasi. Dengan koordinasi intensif antara DPRD, Dinas Pendidikan, dan pemerintah pusat, Oloan optimistis sistem penerimaan kali ini dapat mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami ingin memastikan bahwa siswa dari semua latar belakang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas di Kota Bekasi. Dengan regulasi yang jelas dan koordinasi yang baik, kami optimis pelaksanaan SPMB tahun ini akan berjalan lebih efektif,” pungkasnya.
Dukungan dari Komisi IV DPRD bersama kesiapan Dinas Pendidikan dan pemerintah pusat diharapkan mampu menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang lebih terstruktur dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Bekasi.
(Adv/Setwan)

