TANGERANG, (beritasiber.co.id) –  Pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80, Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Wakil Wali Kota Tangerang  Maryono Hasan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada dua orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Wakil Wali Kota Tangeranh dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper Hazairin Hasan usai upacara Peringatan HUT RI Ke-80 di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang. Minggu, 17 Agustus 2025.

Adapun kedua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia tersebut ialah Almarhum Okki Kiswanto dan Yohanna Suryati.

Diketahui, Almarhum Okki Kiswanto merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang sehari-harinya sebagai Pedagang Tahu Keliling. Ahli waris Almarhum Okki Kiswanto ini menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp.42.000.000.

Selanjutnya, Almarhum Yohanna Suryati juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Dinas Sosial Kota Tangerang. Ahli waris Almarhum Yohanna Suryati ini menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp.42.000.000.

Saat ditemui usai penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Wali Kota Tangerang Sachrudin mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh ahli waris yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami Pemkot Tangerang mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh ahli waris yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

“Dan santunan ini merupakan hak pribadi dari Almarhum untuk keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.

Tidak lupa, Sachrudin mengapresiasi dan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Tentunya program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat. Untuk itu, kami sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan ini,” ungkapnya.

Selain itu, Sachrudin menyebutkan bahwa Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus memperluas cakupan jaminan sosial bagi seluruh petugas lapangan dan tenaga pelayanan masyarakat, agar seluruh petugas dapat bekerja dengan tenang dan terlindungi. Begitu juga para pekerja rentan lainnya.

“Dan santunan ini diharapkan menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah sekaligus inspirasi bagi masyarakat, untuk terus menghargai dan mendukung para petugas sosial yang bekerja di balik layar. Namun memiliki peran vital dalam menjaga keharmonisan kota,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper Hazairin Hasan menambahkan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” kata Hazairin.

Lebih lanjut, Hazairin menyebutkan, bahwa untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Dimana kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, guru ngaji, marbot masjid, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (**)