Kota Tangerang, (beritasiber.co.id) – Pemerintah Kota Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagai upaya konkret guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Penetapan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang turut dihadiri Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, pada Selasa (22/04/2025), sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Rencana Sementara RPJMD Kota Tangerang Tahun 2025-2029.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tangerang menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan wujud komitmen dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
“Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta menggali potensi PAD secara maksimal, sehingga dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.” kata Wali Kota dalam sambutannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Sachrudin, berharap dengan ditetapkannya Raperda Perubahan PDRD, kebijakan perpajakan dan retribusi dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa membebani wajib pajak dan retribusi serta masyarakat umum.
“Diharapkan melalui Raperda ini terjadi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Tangerang; dan perubahan dalam Parda ini akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.” harap Sachrudin.
Untuk itu, Sachrudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kolaborasi dan sinergi sehingga Raperda tersebut dapat disepakati bersama.
“Mulai dari proses pembahasan internal di lingkungan legislatif sampai pada tingkat pembahasan menyeluruh dengan pihak eksekutif, sehingga Raperda ini bisa disetujui dan ditetapkan bersama,” tutur Wali Kota.
Sebagai informasi tambahan, sehubungan dengan persetujuan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut sebagai hasil evaluasi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui surat pemberitahuan hasil evaluasi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023; dan perubahan berdasarkan usulan dari perangkat daerah yang mengelola pajak dan retribusi, sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif dan implementatif. (**)

