Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kota Tangerang, beritasiber.co.id – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi mengartikan jasa konstruksi sebagai layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya, pekerja jasa konstruksi adalah orang-orang yang bekerja dalam semua bidang usaha tersebut. Apa sajakah profesi yang dimaksud itu? Simak ulasannya di bawah ini!

Bidang konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi merujuk pada orang perorangan atau badan usaha tersertifikasi yang menawarkan jasa perencanaan konstruksi; mulai dari studi pengembangan konstruksi hingga penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi. Mereka yang bekerja dalam bidang ini biasanya disebut sebagai Konsultan Perencana atau Perencana Konstruksi.

Bertempat di Jl. Daan Mogot Km 19.6 Kebon Besar Batuceper, Alpian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper menyampaikan bahwa para pelaku usaha jasa konstruksi wajib mendaftarkan perusahaan dan proyek yang sedang ia garap kedalam Program BPJS Ketenagakerjaan agar semua pekerja yang terlibat dapat terlindungi dari risiko ekonomi.
“Jadi, pekerja jasa konstruksi dalam bidang Konsultan Perencana mencakup perencana, desainer (arsitektur dan interior), tim rekayasa teknik (sipil, air, transportasi, elektrikal, industri juga produksi), perancang perkotaan, pengawas proyek, manajemen konstruksi, surveyor, penguji teknik dan analisis, dan dari Pelaksana sampai pengawas wajib mendaftarkan diri ke program BPJS Ketenagakerjaan” kata Alpian

Mengingat tingginya risiko pekerjaan, terutama saat berada di lokasi pekerjaan konstruksi, setiap pekerja jasa konstruksi akan mendapatkan perlindungan jaminan tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan jika sudah terdaftar sebagai peserta Jasa Konstruksi (Jakon). Program kepesertaan Jakon akan memberikan jaminan perlindungan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Alpian menambahkan bahwa manfaat bagi peserta yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dan cukup untuk membantu kesejahteraan keluarga yang mengalami risiko.
“Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Dan untuk peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.” kata Alpian