Tangerang, (beritasiber.co.id) – Tim Pembina Samsat Cikokol dengan unsur Bapenda, Jasa Raharja dan Kepolisian memberikan kemudahan kepada Masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan menghadirkan Mobil Samsat Keliling (Samling) di kegiatan Masyarakat diluar jadwal rutin Samling. Seperti dalam kegiatan Car Free Day pada hari Minggu, 11 Oktober 2026. Mobil Samling juga dihadirkan di depan Kantor Satpas Polres Metro Tangerang Kota pada hari Selasa, 13 Oktober 2026 dan di Cisadane River Promenade pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Samsat Keliling (Samling) dihadirkan untuk mengakomodir keinginan Masyarakat memiliki banyak alternatif tempat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) yang dekat dan cepat. Layanan utama Samsat Keliling (Samling) adalah perpanjangan STNK tahunan atau disebut juga pembayaran Pajak Kendaraan. Akan tetapi, Samsat Keliling (Samling) tidak menerima perpanjangan pajak 5 tahunan atau pergantian pelat nomor kendaraan.
Kegiatan ini juga mensosialisasikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 18 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2026 dimana Wajib Pajak yang membayar sebelum jatuh tempo berhak mendapatkan diskon sebesar 5 persen. Selain itu, terdapat program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen, sesuai ketentuan program. Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah. Untuk kendaraan pribadi, diskon yang diberikan mencapai 20 persen, sedangkan kendaraan perusahaan memperoleh diskon sebesar 40 persen.
Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas”, tutup Panji Artha.

