• Wed. Aug 28th, 2024

    Petugas Gabungan SAMSAT Cikokol Kembali Gelar Operasi Gabungan Razia di Jalan Palem Semi, Karawaci

    ByTop Admin

    Aug 28, 2024

    Tangerang, beritasiber.co.id – Tim Gabungan SAMSAT Cikokol Kembali gelar Razia kepatuhan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) di Jalan Jalan Palem Semi, Karawaci, Kota Tangerang. Tim Gabungan yang melibatkan UPT PPD Cikokol, Unsur Kepolisian Polres Metro Tangerang, dan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang pada Kamis (22/08/2024).

    Kepala UPT PPD SAMSAT Cikokol Dwi Nopriadi Atma Wijaya menjelaskan kepada pengendara yang kedapatan belum melakukan pelunasan PKB & SWDKLLJ kami data dan kami berikan himbauan. Di lokasi juga kami siapkan 1 Unit Mobil SAMSAT Keliling dengan tujuan memberikan kemudahan kepada para pengendara yang terjaring jika ingin langsung melakukan pelunasan PKB, SWDKLLJ dan melakukan pengesahan STNK miliknya. Tambah Dwi.

    Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten juga aktif berpartisipasai pada operasi Gabungan tersebut dengan menugaskan 3 orang Personil dilapangan untuk melakukan pengecekan langsung masa berlaku SWDKLLJ & IWKBU kendaraan yang terjaring kami berikan himbauan agar segera menyelesaikan kewajiban melunasi PKB serta SWDKLLJ kendaraan miliknya.

    Dalam kesempatan ini tidak lupa mengkampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas dengan melaksanakan kegiatan Pelayan Kesehatan Gratis bagi pengguna kendaraan bermotor. Kegiatan ini merupakan program PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang yang bekerjasama dengan RSUD Kabupaten Tangerang.

    Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas, tutup Panji.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *