Scroll Untuk Lanjut Membaca

Serang, beritasiber.co.id – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia oleh kendaraan Mitsubishi bus di Jln. Raya Serang menuju Tangerang Tepatnya Kp. Cisait Ds. Cisait Kec. Kragilan Kab. Serang, Banten.
Salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 Tahun 1964, mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.

Petugas Jasa Raharja Rangga Figur Rachman melakukan survey keabsahan ahli waris dan bertemu dengan orang tua korban sebagai ahli waris yang berhak menerima santunan Jasa Raharja. Kami dari insan Jasa Raharja turut berduka atas kejadian yang menimpa korban, semoga apa yang menjadi hak korban dan ahli waris bisa bermanfaat untuk keluarga. ‘’Tutur Rangga