SERANG, (beritasiber.co.id) – Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Banten, Benyamin Bob Panjaitan, menjadi narasumber dalam podcast bersama salah satu media nasional pada Kamis Tanggal 15 Oktober 2026. Hadir bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, S.H., M.Si., dan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, dalam bincang-bincang seputar optimalisasi pendapatan daerah.
Kepala Bapenda dan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten membahas langkah-langkah mencapai target pendapatan daerah. Mereka juga membahas kebijakan relaksasi pajak melalui Keputusan Gubernur Banten yang memberikan keringanan bagi wajib pajak. Di sisi lain, Benyamin Bob Panjaitan mengupas peran Jasa Raharja di balik setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ia juga menjelaskan manfaat yang diterima masyarakat, siapa saja yang mendapatkan perlindungan, serta dukungan Jasa Raharja dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan daerah.
Benyamin Bob Panjaitan menjelaskan bahwa layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melibatkan tiga instansi. Bapenda memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Kepolisian menangani registrasi dan identifikasi kendaraan, sedangkan Jasa Raharja menghimpun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ dibayarkan bersamaan dengan PKB setiap kali pemilik kendaraan melakukan daftar ulang tahunan, dan nilainya tercantum dalam STNK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965, SWDKLLJ wajib dibayar oleh setiap orang maupun badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor. “Di dalam setiap pembayaran pajak kendaraan, ada komponen SWDKLLJ yang mungkin belum banyak disadari masyarakat. Dana inilah yang menjadi sumber perlindungan dasar dari negara bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja,” ujar Benyamin Bob Panjaitan.
Perlindungan Jasa Raharja mencakup dua kelompok. Pertama, melalui dana SWDKLLJ, Jasa Raharja melindungi korban kecelakaan lalu lintas jalan yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan, seperti pejalan kaki. Perlindungan ini juga berlaku bagi pengendara dan penumpang kendaraan lain yang ditabrak, termasuk pengguna mobil dan sepeda motor pribadi. Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Jasa Raharja melindungi penumpang sah angkutan umum darat, laut, dan udara melalui iuran wajib yang sudah termasuk dalam harga tiket. Seluruh perlindungan tersebut diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran santunan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban cacat tetap menerima santunan paling banyak Rp50 juta. Korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan paling banyak Rp20 juta. Selain itu, terdapat penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) paling banyak Rp1 juta dan biaya ambulans paling banyak Rp500 ribu. Bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
Bagi korban yang dirawat, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan (Guarantee Letter) kepada rumah sakit, sehingga biaya perawatan dibayarkan langsung ke rumah sakit sesuai ketentuan. Proses ini didukung sistem JRCare yang terintegrasi dengan rumah sakit mitra, sehingga korban dapat segera ditangani tanpa terbebani urusan administrasi.
Sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja turut berperan aktif mendukung optimalisasi pajak kendaraan daerah. Benyamin Bob Panjaitan menjelaskan bahwa dukungan tersebut diwujudkan melalui sosialisasi kepatuhan pajak kepada perusahaan dan instansi, termasuk penyampaian data kendaraan yang telah melewati masa jatuh tempo pajak. Jasa Raharja juga melakukan kunjungan langsung kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak serta mendukung pelaksanaan razia patuh PKB bersama Tim Pembina Samsat. Untuk menyebarluaskan program pemutihan PKB Provinsi Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, Jasa Raharja juga memfasilitasi penayangan iklan layanan masyarakat (ILM) di bioskop wilayah Cilegon. “Optimalisasi pajak kendaraan adalah kerja bersama. Sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja ikut turun langsung, mulai dari mendata dan mengingatkan wajib pajak hingga menghadirkan kemudahan pembayaran bagi masyarakat,” tegas Benyamin Bob Panjaitan.
Karena SWDKLLJ dibayarkan bersamaan dengan PKB, kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan dana perlindungan tersebut. Benyamin Bob Panjaitan pun mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak untuk menyelesaikan tunggakan. Ia juga mendorong penggunaan layanan pembayaran online seperti aplikasi SAMBAT, yang kini menyediakan bukti bayar sah yang dapat langsung diunduh. “Membayar pajak kendaraan tepat waktu berarti ikut membangun daerah sekaligus menjaga perlindungan bagi sesama pengguna jalan. Hari ini kita yang membayar, esok bisa jadi kita atau keluarga kita yang terlindungi,” ajaknya.


