Serang, beritasiber co.id – Petugas PT. Jasa Raharja Cabang Banten sebagai Tim Pembina Samsat Kota Serang Risa Puspita melakukan kunjungan door too door Bersama Perusahaan angkutan umum dan bertemu langsung oleh pemilik angkutan umum diwilayah Taktakan Kota Serang, pada (Selasa, 20 Agustus 2024).
Petugas Jasa Raharja mengedukasi manfaat dalam membayar IWKBU dan menginformasikan kendaraan milik Angkutan umum untuk kendaraan-kendaraan yang sudah tidak beroperasi untuk dibantu proses tindak lanjut di samsat .” Jelas Risa
“Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik ataupun pengurus untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara, membayar pajak, SWDKLLJ dan IWKBU sebelum habis masa waktunya.”Ujar Risa
“Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.