Tangerang, beritasiber.co.id – Petugas PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Shera Mutia & Rama Budhiarto berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Tangerang Selatan terkait kepatuhan pemilik angkutan umum dan juga jaminan keselamatan bagi penumpang angkutan umum.
Penjaminan yang dimaksud adalah tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum yang menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. “Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, maka seluruh korban yang berada di dalam kendaraan tersebut dapat diberikan santunan berupa biaya perawatan, cacat tetap hingga meninggal dunia sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ujar Shera.
Adapun dalam hal kepatuhan pemilik angkutan umum upaya yang telah dilakukan adalah memastikan bahwa pemilik angkutan umum yang masih atas nama perorangan agar dapat segera dialihkan ke atas nama koperasi dikarenakan dari segi pembayaran pajak kendaraan pun akan lebih murah dibandingkan dengan kendaraan yang masih memakai atas nama perorangan.
Dilain tempat, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha menyampaikan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan adalah dengan mengoptimalkan penagihan pajak yang juga didalamnya terdapat kendaraan angkutan umum yang menunggak pajak, serta mengoptimalkan peran sosial media untuk memberikan informasi terkait dengan tersedian berbagai layanan yang memudahkan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, “Kami berharap Dinas Perhubungan Tangerang Selatan dapat meningkatkan kerjasama serta berkolaborasi dalam melakukan inovasi yang dapat meningkatkan penerimaan”, ungkap Panji.