Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bekasi, (beritasiber.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Selatan menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp435 juta kepada ahli waris almarhumah Tutik Anita Sari, peserta aktif BPJamsostek yang menjadi korban dalam musibah KRL yang bekerja di Tebet Bersinar.

Penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk komitmen BPJamsostek dalam memberikan perlindungan dan manfaat nyata kepada peserta serta keluarga yang ditinggalkan apabila terjadi risiko kerja maupun risiko kematian.
Santunan yang diberikan meliputi manfaat program JKK meninggal, Santunan berkala, Santunan Pemakaman,  saldo Jaminan Hari Tua (JHT), serta Beasiswa 2 orang anak.

Kepala BPJamsostek Cabang Tangerang Selatan, Muhammad Imam Saputra menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhumah serta berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga.
“Kami turut berduka cita atas musibah yang dialami almarhumah Tutik Anita Sari. Santunan ini merupakan hak peserta BPJamsostek yang diharapkan dapat memberikan manfaat dan membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

BPJamsostek terus mengimbau seluruh pekerja agar memastikan dirinya terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi kapan saja.

Melalui penyerahan santunan ini, BPJamsostek kembali menegaskan perannya sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia, sekaligus mendukung kesejahteraan keluarga peserta.