Karawaci, (beritasiber.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol menggelar sosialisasi dan tertib administrasi kepesertaan bagi perusahaan-perusahaan binaannya. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu siang ini dihadiri puluhan perwakilan dan PIC perusahaan dari berbagai sektor industri di wilayah Tangerang.
Sosialisasi ini digelar sebagai upaya memperkuat kepatuhan administrasi, khususnya dalam pelaporan jumlah tenaga kerja dan upah sebenarnya. BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa keakuratan data tersebut menjadi fondasi utama agar pekerja mendapatkan perlindungan sesuai haknya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, mengatakan tertib administrasi bukan sekadar kewajiban perusahaan, tetapi bentuk komitmen moral dalam melindungi pekerja.
“Terlindungi atau tidaknya pekerja sangat bergantung pada pelaporan upah dan jumlah tenaga kerja yang sesuai. Ketika data tidak akurat, manfaat yang diterima pekerja bisa berkurang. Ini yang ingin kami cegah,” kata Irvan.
Ia menjelaskan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang telah dirancang negara untuk memitigasi risiko kerja maupun risiko sosial. Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta yang memenuhi syarat.
Manfaat JKK, kata Irvan, mencakup layanan perawatan tanpa batas biaya hingga peserta pulih dan kembali bekerja. Jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan 48 kali upah yang dilaporkan perusahaan. Sementara pada JKM, ahli waris menerima santunan Rp42 juta apabila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
“Seluruh manfaat ini hanya berjalan optimal jika perusahaan melaporkan upah dengan benar. Negara sudah hadir melalui program ini, sekarang saatnya perusahaan memastikan pekerjanya benar-benar terlindungi,” ujar Irvan.
Selain itu, Irvan menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi layanan yang telah disiapkan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Menurutnya, JMO memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memantau kepesertaan secara mandiri, termasuk mengecek saldo JHT secara real time, mengunduh kartu digital, memperbarui data, hingga mengakses layanan klaim tanpa perlu datang ke kantor.
“Kami mengajak seluruh pekerja untuk rutin mengecek saldo JHT melalui aplikasi JMO. Ini penting agar mereka dapat memastikan data kepesertaan sudah sesuai dan terlapor dengan benar oleh perusahaan,” ujar Irvan.
Ia juga meminta perusahaan berperan aktif mengedukasi pekerja agar menggunakan JMO sebagai kanal utama layanan digital.
“Dengan JMO, peserta bisa memantau haknya secara langsung. Ini bagian dari transparansi yang kami bangun,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan berharap kegiatan ini meningkatkan pemahaman perusahaan sekaligus memperkuat budaya kepatuhan. Irvan menilai tertib administrasi adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan sosial berjalan secara berkeadilan di tengah dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang.

