
TANGERANG, (beritasiber.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten mendorong penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan untuk menekan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Upaya tersebut dilakukan melalui Workshop K3 Dasar yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten dan diikuti sebanyak 150 peserta dari Serikat Pekerja dan HSE perusahaan se-wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. Selain itu, kegiatan Workshop K3 Dasar ini juga dihadiri Indra, S.H., M.H. selaku Staff Khusus Kemenaker RI.
Untuk diketahui, bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari program promotif dan preventif BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten 2026 dengan tema “Meningkatkan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk Menurunkan Angka Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK)”.
Selain penyelenggaraan Workshop K3 Dasar, kegiatan promotif dan preventif BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026 meliputi :
1. Program Perusahaan Sadar Budaya K3;
2. Pelatihan Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3); dan
3. Pelatihan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Muhyidin mengatakan K3 bukan hanya tentang penggunaan alat pelindung diri, pemasangan rambu keselamatan, ataupun kepatuhan terhadap prosedur. K3 adalah tentang bagaimana kita membangun kesadaran, perilaku, dan budaya keselamatan di setiap lingkungan
kerja.
“Karena itu, kegiatan Workshop K3 Dasar yang kita laksanakan pada hari ini memiliki arti yang sangat penting. Kegiatan ini bukan sekadar forum untuk menambah pengetahuan mengenai K3, tetapi merupakan bagian dari upaya kita untuk memperkuat langkah promotif dan preventif dalam perlindungan pekerja,” kata Muhyidin.
“Workshop K3 Dasar ini juga merupakan salah satu dari kegiatan promotif dan preventif BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dasar mengenai prinsip-prinsip K3, sehingga peserta mampu menerapkan budaya K3 di lingkungan kerjanya guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Muhyidin menjelaskan bahwa hingga 20 Agustus 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan kepada sebanyak 2,8 juta pekerja aktif di Banten. Dalam periode yang sama, manfaat yang telah kami bayarkan mencapai Rp 3,5 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya ketika risiko-risiko dalam dunia kerja terjadi. Secara khusus, untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, selama tahun 2026 ini sudah ada sebanyak
75.325 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, dimana 41.321 klaim kecelakaan kerja yang terjadi di dalam lokasi kerja dan 34.004 klaim kecelakaan kerja yang terjadi di lalu lintas, dengan nominal manfaat yang telah dibayarkan sebesar Rp 334 miliar.
“Untuk itu, melalui kegiatan Workshop K3 Dasar ini kami berharap dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita bersama. Mari kita tanamkan pemahaman bahwa: “K3 bukan sekadar aturan yang harus dipatuhi, tetapi budaya yang harus dijalankan”. Membangun budaya K3 tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara manajemen perusahaan, pekerja, Serikat Pekerja, pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan,” ucap Muhyidin.
“Dan kami BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperkuat perlindungan pekerja, termasuk melalui edukasi dan upaya pencegahan kecelakaan kerja. Dengan sinergi tersebut, kita ingin membangun sebuah ekosistem ketenagakerjaan yang tidak hanya memberikan jaminan ketika risiko terjadi, tetapi juga bersama-sama mengurangi risiko agar kecelakaan tidak terjadi,” tutupnya. (**)
