Serang, (beritasiber.co.id) – Dalam rangka memperkuat perlindungan sosial bagi pelaku koperasi di Kota Serang, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang melakukan sosialisasi manfaat program kepada seluruh pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih se-Kota Serang.
Kegiatan ini dibarengi dengan pembuatan dan penyerahan akta notaris Koperasi Kelurahan Merah Putih se Kota Serang yang di laksanakan dari tanggal Senin, 23 Juni 2025 sampai dengan Selasa, 1 Juli 2025.

Dalam keterangannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi menyampaikan bahwa seluruh pengurus, pengawas dan anggota koperasi Merah Putih kini berkesempatan untuk mendapatkan manfaat dari dua program utama dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik dan mendampingi penuh seluruh proses kepesertaan pengurus dan pengawas koperasi,” ucap Uus.
Hal ini lanjut Uus, merupakan implementasi konkret dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah mendorong semua pelaku usaha, termasuk koperasi, untuk aktif sebagai peserta demi menjamin rasa aman dalam menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial di masyarakat.
“Untuk itu seluruh pengurus dan pengawas koperasi kelurahan merah putih, diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sementara itu kepala Dinas KopUKMperindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil
menegaskan dukungan penuh Pemda dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat, khususnya pelaku koperasi, terlindungi oleh sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami ingin koperasi tidak sekadar menjadi motor ekonomi, tetapi juga menjadi rumah aman bagi anggotanya,” kata Wahyu.
Untuk diketahui sosialisasi dan pendaftaran sebagai peserta di lakukan secara bertahap di setiap kelurahan di Kota Serang dari tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 1 Juli 2025.
Dalam kegiatan ini turut menghadirkan pembicara yakni Camat se Kota Serang, Kepala dinas KopUKMperindag Kota Serang, Asisten 1 Setda Kota Serang dan Kabag Hukum Setda Kota Serang.
