TANGERANG, (beritasiber.co.id) — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol berkolaborasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) menggelar sosialisasi program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda) dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di PT Yuasa Battery Indonesia, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan pekerja sekaligus meningkatkan pemahaman peserta terhadap manfaat tambahan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Program SERTAKAN mengajak pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk turut membantu memberikan perlindungan kepada pekerja di lingkungan sekitarnya, terutama pekerja informal seperti pekerja rumah tangga, pedagang, pengemudi, dan pekerja mandiri yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, mengatakan perluasan perlindungan membutuhkan partisipasi berbagai pihak, termasuk pekerja dan perusahaan. Kepedulian terhadap pekerja di sekitar dapat menjadi langkah nyata untuk membantu lebih banyak masyarakat memperoleh perlindungan sosial.

“Melalui SERTAKAN, kami mengajak para pekerja untuk tidak hanya memastikan dirinya terlindungi, tetapi juga peduli terhadap pekerja di sekitarnya yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini penting karena risiko pekerjaan dapat berdampak pada kondisi ekonomi pekerja maupun keluarganya,” ujar Irvan.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai lima program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, serta manfaat Return to Work bagi peserta yang memenuhi persyaratan. JKM memberikan santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Total manfaat dasar JKM mencapai Rp42 juta, di luar manfaat beasiswa apabila persyaratannya terpenuhi.

Sementara itu, JHT memberikan manfaat uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. JP memberikan manfaat pensiun berupa uang tunai bulanan bagi peserta atau ahli waris yang memenuhi persyaratan. Adapun JKP memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta memenuhi persyaratan program.

Selain memperluas kepesertaan, kegiatan ini memperkenalkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dapat dimanfaatkan peserta untuk mendukung kebutuhan perumahan. Fasilitas MLT meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP) atau kredit konstruksi.

ia menjelaskan, persyaratan utama untuk mengajukan KPR, PUMP, dan PRP antara lain telah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun, aktif membayar iuran, serta perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran. Peserta juga harus memperoleh persetujuan BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan dan memenuhi persyaratan bank penyalur serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk pengajuan KPR, peserta juga harus belum memiliki rumah sendiri, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.

Adapun FPPP atau kredit konstruksi memiliki persyaratan tersendiri, antara lain peserta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan pembayaran iuran, tidak terdapat pendaftaran sebagian tenaga kerja, upah, maupun program, serta memenuhi persyaratan bank penyalur dan OJK.

Irvan menjelaskan, MLT merupakan salah satu manfaat tambahan yang perlu diketahui peserta karena dapat membantu pekerja merencanakan kebutuhan hunian.

“Kami berharap pekerja dapat memahami manfaat jaminan sosial secara menyeluruh, termasuk fasilitas MLT untuk mendukung kebutuhan perumahan. Kolaborasi dengan BSI menjadi penting agar peserta mendapatkan informasi yang jelas mengenai fasilitas pembiayaan, persyaratan, dan proses pengajuannya,” tambah Irvan.

Melalui kolaborasi dengan PT Yuasa Battery Indonesia dan Bank BSI, BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol berharap kesadaran pekerja terhadap perlindungan jaminan sosial semakin meningkat. Upaya ini sekaligus mendorong semangat SERTAKAN agar semakin banyak pekerja informal memperoleh perlindungan dan peserta dapat mengoptimalkan manfaat kepesertaan bagi kesejahteraan diri serta keluarga.