Banten, (beritasiber.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Provinsi Banten menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Rabu (25/2). Kerja sama ini bertujuan memperluas perlindungan bagi pengurus masjid, ustadz, dan marbot di wilayah Provinsi Banten.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, turut menandatangani perjanjian kerja sama untuk wilayah kerja Kota Tangerang dan sekitarnya. Penandatanganan ini menjadi bagian dari upaya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DMI dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi para pekerja keagamaan yang selama ini banyak bergerak di sektor nonformal.

Mohamad Irvan menyampaikan bahwa pengurus dan marbot masjid memiliki peran sosial yang sangat penting di tengah masyarakat, namun kerap belum tersentuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pengurus DMI, ustadz, dan marbot masjid juga memiliki risiko kerja dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan mereka mendapatkan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia,” ujar Irvan.

Ia menjelaskan, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta berhak atas perlindungan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis jika mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas. Selain itu, program Jaminan Kematian (JKM) memberikan total santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Menurut Irvan, perluasan kepesertaan bagi sektor keagamaan merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perlindungan ini bukan hanya soal santunan, tetapi tentang menghadirkan rasa aman dan kepastian bagi para pengurus masjid dan keluarganya. Kami berharap seluruh DMI di wilayah Kota Tangerang dan Provinsi Banten dapat bersinergi aktif dalam implementasinya,” katanya.

Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pengurus masjid di Kota Tangerang yang terlindungi secara resmi dalam sistem jaminan sosial nasional, sehingga dapat menjalankan tugas mulia dengan lebih aman dan tenang. (**)