Kabupaten Tangerang, (beritasiber.co.id) – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang mengajak seluruh masyarakat untuk tidak hanya mengunggah keluhan mengenai jalan rusak di media sosial, tetapi juga menyampaikan laporan secara langsung melalui layanan pengaduan resmi DBMSDA. Langkah tersebut bertujuan agar setiap laporan dapat segera diterima, diverifikasi, dianalisis, dan ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di era digital saat ini, media sosial menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, tidak semua unggahan dapat langsung teridentifikasi sebagai laporan resmi. Oleh karena itu, DBMSDA menyediakan kanal pengaduan melalui WhatsApp agar informasi yang disampaikan masyarakat dapat diterima secara lengkap dan diproses oleh tim teknis.

Melalui layanan tersebut, masyarakat cukup mengirimkan laporan ke WhatsApp DBMSDA di nomor 0882-1286-4660 dengan menyertakan identitas pelapor, lokasi kejadian, kronologi singkat, serta foto kondisi jalan. Apabila memungkinkan, masyarakat juga dapat melampirkan titik lokasi (share location) untuk mempermudah identifikasi di lapangan.

Setelah laporan diterima, petugas akan melakukan verifikasi administrasi sebelum meneruskannya kepada tim teknis sesuai kewenangan. Selanjutnya, tim akan melakukan kajian untuk menentukan bentuk penanganan yang diperlukan, baik berupa pemeliharaan rutin maupun penanganan yang membutuhkan proses perencanaan dan penganggaran apabila kerusakan tergolong berat.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah Effendi menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan di Kabupaten Tangerang.

“Kami mengapresiasi setiap masyarakat yang peduli terhadap kondisi jalan. Laporan yang disampaikan melalui kanal resmi akan memudahkan kami dalam mengidentifikasi lokasi, menentukan tingkat prioritas, dan menyiapkan langkah penanganan yang sesuai. Semakin lengkap informasi yang diberikan, semakin cepat pula proses verifikasi dan tindak lanjut dapat dilakukan,” ujar Iwan.

DBMSDA juga menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses secara profesional dan transparan. Meski demikian, waktu penanganan dapat berbeda-beda bergantung pada tingkat kerusakan, hasil kajian teknis, kewenangan penanganan, serta ketersediaan anggaran. Untuk kerusakan ringan yang memungkinkan ditangani melalui pemeliharaan rutin, penanganan akan diupayakan secepat mungkin. Sementara itu, kerusakan yang memerlukan rekonstruksi jalan harus melalui tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan pengaduan resmi, masyarakat akan memperoleh sejumlah manfaat, antara lain:

Laporan diterima langsung oleh petugas dan diteruskan kepada tim teknis.
Membantu penentuan skala prioritas penanganan berdasarkan kondisi di lapangan.
Masyarakat memperoleh informasi mengenai proses tindak lanjut secara lebih jelas dan transparan.
Menjadi bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan infrastruktur jalan yang lebih baik.

DBMSDA berharap budaya melapor melalui kanal resmi semakin meningkat sehingga setiap informasi yang diterima dapat segera ditindaklanjuti secara efektif. Kepedulian masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung pelayanan publik yang responsif dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

“Hati Lega, Jalan Terjaga.”
Mari bersama menjaga kualitas infrastruktur Kabupaten Tangerang. Jika menemukan jalan rusak atau permasalahan lain yang menjadi kewenangan DBMSDA, segera laporkan melalui WhatsApp DBMSDA 0882-1286-4660.

Kontak Pengaduan

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang
🌐 https://dbmsda.tangerangkab.go.id
📱 Instagram: @dbmsda.kabtangerang
📞 WhatsApp Pengaduan: 0882-1286-4660. (Adv)