Banten, (beritasiber.co.id) – Pemerintah Provinsi Banten Melalui Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Melakukan Strategi Pemberdayaan Penyuluhan Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) yang bertujuan untuk melestarikan hutan dengan cara bekerjasama dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) .

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam Paparan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Banten Dr. Wawan Gunawan, S.Sos,M.Si mengatakan, Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. Untuk menjaga keutuhan hutan, masyarakat perlu diedukasi terkait pengelolaan sumber daya hutan.

Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) berperan penting tidak hanya dalam proses edukasi tersebut tetapi juga dalam mendorong warga masyarakat secara umum dan kelompok tani hutan pada khususnya untuk mau dan mampu menjadi penyuluh (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/8/2016).

Wawan Mengungkapkan, Kesadaran pribadi menjadi landasan bagi PKSM untuk bergerak mengabdikan diri demi keberlanjutan hutan, dan diharapkan cara ini lebih efektif dan efisien untuk menjaga kawasan hutan yang ada di Provinsi Banten.

Wawan Mengutarakan Tugas dan Fungsi Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat PKSM :
1.menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan kegiatan penyuluhan kehutanan;
2.menyusun rencana kegiatan penyuluhan kehutanan;
3.melaksanakan kegiatan penyuluhan kehutanan secara mandiri;
4.berperan aktif menumbuhkembangkan kegiatan penyuluhan kehutanan;
5.menyampaikan informasi dan teknologi baru dan tepat guna kepada pelaku utama.

Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) harus selalu bersinergi dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan masyarakat di tingkat tapak.

“Keberadaan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) adalah menjadi penting sebagai salah satu pilar dalam pengembangan masyarakat (community development) dalam pengelolaan sumber daya hutan,” Ungkapnya.

“PKSM bersifat saling melengkapi (complementary) dengan Penyuluh Kehutanan PNS dan Penyuluh Kehutanan Swasta. Oleh karena itu, tugas-tugas PKSM selaras dengan tugas-tugas yang diemban oleh Penyuluh Kehutanan PNS sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/Menlhk/Setjen/ Kum.1/8/2016 tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat,”tambahnya.

Sesuai dengan konsep penyuluhan itu sendiri, PKSM selalu akan berhadapan dengan hal-hal substansi yang berkaitan dengan partisipasi, pemberdayaan, komunikasi, dan pengambilan keputusan.

PKSM kemudian dijadikan sebagai model peran (role model) dan pendukung (support system) bagi individu atau kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Dalam perspektif demikian Pemerintah Provinsi Banten Melalui Dinas Kehutanan Provinsi Banten mengedepankan peran pendampingan dalam pelaksanaan tugas-tugas PKSM. Pendampingan dapat didefinisikan secara sederhana dengan membantu masyarakat untuk berkembang secara efektif.

Namun demikian, mengingat kompleksitas pengembangan masyarakat, pendampingan bukan hanya berorientasi pada program dan kegiatan yang sedang dijalankan oleh masyarakat, tetapi juga lebih diarahkan pada partisipasi, pemberdayaan, komunikasi, dan pengambilan keputusan.

KTH dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (social, ekonomi, sumber daya), keakraban, keserasian hubungan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya dan dipimpin seorang ketua kelompok yang dipilih diantara anggota dan oleh anggota atas dasar musyawarah.

“Untuk memastikan agar fungsi-fungsi KTH tersebut dapat berjalan dengan baik diperlukan pendampingan yang terus menerus, terencana, terukur dari penyuluh kehutanan baik PNS, PKSM maupun penyuluh swasta,” Tandasnya.

“Selama ini kondisi KTH sangat beragam, ada kelompok yang sudah berada pada level madya dan mandiri namun masih banyak kelompok yang belum aktif dan masuk kelompok pemula,” Ungkapnya.

Untuk itu pembinaan dalam bentuk upgrade soft skill melalui penyuluhan, pelatihan, bintek, sekolah lapang,sosialisasi harus terus dilakukan. Pada sisi yang lain, bantuan dalam bentuk fisik sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian dan kegiatan kelompok dalam wujud bantuan sarana prasarana ekonomi produktif juga harus terus ditingkatkan.(Adv)