Tangerang, (beritasiber.co.id) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang bersama BPJS Ketenagakerjaan gelar koordinasi terkait perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang (3/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan mendorong peningkatan cakupan kepesertaan secara signifikan dan berkelanjutan, khususnya bagi pekerja proyek konstruksi pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas strategi penguatan implementasi perlindungan tenaga kerja pada setiap paket pekerjaan konstruksi, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, menegaskan bahwa sektor jasa konstruksi memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi sehingga memerlukan perlindungan menyeluruh.
“Pekerja konstruksi menghadapi risiko kecelakaan kerja yang tidak kecil. Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting untuk memberikan perlindungan sejak hari pertama bekerja,” ujar Irvan.

Ia menjelaskan, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pekerja memperoleh perlindungan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis apabila terjadi kecelakaan kerja. Selain itu, program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat santunan uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Menurut Irvan, sinergi dengan Dinas PUPR menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pekerja dalam proyek konstruksi pemerintah daerah telah terdaftar dan terlindungi.
“Kami terus mendorong agar setiap penyedia jasa konstruksi yang mengerjakan proyek Pemerintah Kota Tangerang memastikan seluruh tenaga kerjanya terdaftar. Ini bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan perlindungan sosial yang lebih inklusif,” katanya.

Koordinasi ini juga menjadi langkah konkret dalam mendukung program perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memastikan bahwa pembangunan infrastruktur daerah berjalan seiring dengan perlindungan hak dasar tenaga kerja.

Melalui kolaborasi berkelanjutan antara Dinas PUPR dan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan cakupan kepesertaan pekerja jasa konstruksi secara menyeluruh, guna mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.