Tangerang, (beritasiber.co.id) – Guna memastikan jaminan perlindungan terhadap penumpang angkutan umum, petugas Jasa Raharja Tangerang Satya Wardhani  pada hari Senin 18 Mei 2026 melakukan kunjungan CRM (Costumer Relationship Management) ke kantor PO Bus Blue Star yang berada di wilayah  Tangerang Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada kesempatan itu petugas Jasa Raharja menjelaskan tentang ruang lingkup jaminan UU 33/1964 yang sangat berkaitan dengan kegiatan usaha sekaligus melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Jrku Eksternal yaitu aplikasi resmi yang ada di Play Store dan dikembangkan oleh Jasa Raharja untuk layanan publik. Di dalamnya terdapat fitur pembayaran IWKBU yang khusus digunakan oleh pengusaha kendaraan umum seperti bus , angkot dan taksi. Jrku Eksternal bisa digunakan untuk membayar IWKBU langsung dari handphone tanpa harus ke kantor samsat sehingga mempermudah para pengusaha angkutan kendaraan umum dalam membayar kewajibannya.

Kepada Jasa Raharja Pak Mustain selaku penanggung jawab PO Bus menyatakan pihaknya berencana akan menambah armada baru dan memastikan bahwa seluruh kendaraannya yang beroperasi layak jalan dan telah melunasi IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum)  untuk jaminan kepada para penumpang jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha.  Menurut Panji salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

“Jasa Raharja Tangerang akan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan kami berharap dengan penggunaan aplikasi Jrku Eksternal akan mempemudah masyarakat dan operator kendaraan umum untuk mengurus administrasi Jasa Raharja tanpa harus datang ke kantor. “ tutup Panji.