Serang, (beritasiber.co.id) – Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Diskon serta Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun 2026 kepada perwakilan dari 20 perusahaan di wilayah Kabupaten Serang pada hari Senin, 14 September 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada perusahaan, termasuk ketentuan yang berlaku serta kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor dengan memanfaatkan kebijakan pemutihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Selain sosialisasi program Diskon serta Pemutihan denda PKB dan SWDKLLJ, Jasa Raharja juga memberikan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas kepada para peserta. Materi yang disampaikan antara lain pentingnya menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor, menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat, mematuhi rambu dan marka jalan, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta menghindari perilaku berkendara yang berisiko seperti melawan arus, menerobos lampu lalu lintas, dan berkendara dalam kondisi tidak fit. Sosialisasi keselamatan tersebut merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja dalam mendukung terciptanya budaya tertib dan aman berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja tidak hanya berperan dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, tetapi juga turut aktif dalam upaya pencegahan kecelakaan melalui edukasi dan kampanye keselamatan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta juga mendapatkan edukasi mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, khususnya dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Disampaikan pula bahwa kepatuhan dalam memenuhi kewajiban tersebut turut mendukung tertib administrasi kendaraan sekaligus keberlangsungan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami mengajak seluruh perusahaan untuk memanfaatkan Program Pemutihan Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain membantu menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor, kami juga mengingatkan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan langkah sederhana namun sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Nurochman, Penanggung Jawab Samsat Kabupaten Serang.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Serang berharap informasi mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 dapat diteruskan oleh perusahaan kepada para karyawan dan masyarakat di lingkungan masing-masing. Di sisi lain, edukasi keselamatan lalu lintas diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama para perwakilan perusahaan. Peserta diberikan kesempatan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan dan mekanisme Program Pemutihan Tahun 2026, sekaligus mendapatkan pemahaman mengenai keselamatan berlalu lintas serta peran dan mekanisme perlindungan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas.Humas Kantor Wilayah Banten.

