Serang, (beritasiber.co.id) – Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten melaksanakan kunjungan ke Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Kabupaten Serang pada Kamis, 05 November 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam kunjungan tersebut, Jasa Raharja Banten memberikan sosialisasi terkait Program Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan denda tahun-tahun lalu SWDKLLJ yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa periode program tersebut telah diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat diberikan kesempatan lebih luas untuk memanfaatkan program keringanan tersebut dengan segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Selain menyampaikan informasi mengenai program keringanan tersebut, Jasa Raharja juga menjelaskan peran dan fungsi perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja hadir untuk memberikan jaminan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jaminan tersebut meliputi santunan bagi korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris yang sah serta biaya perawatan bagi korban luka-luka sesuai ketentuan dan batas maksimal yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Banten berharap terjalin sinergi dan kerja sama yang semakin baik dengan DPC BPPKB Kabupaten Serang dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, khususnya mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, kepatuhan membayar PKB dan SWDKLLJ, serta meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas. Jasa Raharja mengajak seluruh masyarakat Provinsi Banten untuk tidak melewatkan kesempatan memanfaatkan Program Diskon dan Pemutihan Denda PKB serta penghapusan denda tahun-tahun lalu SWDKLLJ yang kini diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
Kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus keberlangsungan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.


