Serang, beritasiber.co.id – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas tertib administrasi surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan memastikan kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) pada hari Selasa 06 Agustus 2024. Jasa Raharja bersama UPTD Samsat Kabupaten Serang dan Unit Lantas Polres Kabupaten Serang kembali menggelar operasi razia di beberapa lokasi strategis di Jalan Raya Serang – Jakarta tepatnya di depan Samsat Kabupaten Serang. Sebagai Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja fokus mengedukasi kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan dan kendaraan plat kuning yang tidak membayar Asuransi IWKBU.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dalam berbagai aspek, termasuk kelengkapan surat-surat, pajak dan sumbangan wajib kendaraan,” ujar salah satu petugas Jasa Raharja dilokasi Razia. Razia Gabungan kendaraan ini dilakukan dengan sistem acak dan menyeluruh, di mana setiap kendaraan yang melintas diperiksa. Jasa Raharja menyampaikan, fokus lain razia bersama kendaraan bermotor adalah pada pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, dan pelanggaran lampu lalu lintas. Petugas juga mengingatkan kepada pengendara tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama”.
Operasi Razia ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga keselamatan dan keteraturan lalu lintas di daerah tersebut. Para pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan untuk menghindari sanksi atau denda.
Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, dan operasi razia ini diharapkan dapat menjadi pengingat.